Diduga Lakukan Tindak Asusila, Guru Olahraga di Lubuklinggau Dinonaktifkan Usai Diprotes Siswa

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah siswa di SMKN 1 Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Jumat (23/5/2025) memicu respons cepat dari pihak sekolah dan kepolisian. Demonstrasi ini dipicu oleh dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru olahraga berinisial A terhadap sejumlah siswi. Para siswa menuntut kejelasan dan tindakan tegas atas laporan yang mereka sampaikan terkait dugaan pencabulan tersebut.

Menurut keterangan Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuklinggau, Suwarni, pihak sekolah baru menerima laporan dari perwakilan siswa pada Rabu (21/5/2025). Laporan tersebut berisi aduan mengenai perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum guru olahraga tersebut. Setelah menerima laporan, pihak sekolah segera berupaya melakukan mediasi antara siswa dan guru yang bersangkutan. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan para siswa, sehingga mereka memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi.

Salah seorang siswi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dugaan tindakan asusila tersebut berupa pengiriman pesan yang tidak senonoh dan tindakan fisik yang tidak pantas. Siswi tersebut menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat sekitar 15 siswi yang menjadi korban.

Menanggapi aksi demonstrasi dan laporan dugaan pencabulan, pihak sekolah telah menonaktifkan guru olahraga berinisial A tersebut. Suwarni menegaskan bahwa guru tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pihak sekolah juga telah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau melalui Kanit PPA Satreskrim, Ipda Kopran, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak asusila tersebut. Ia menyebutkan bahwa terdapat belasan siswi yang diduga menjadi korban. Pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan guru yang bersangkutan. Saat ini, korban dan terduga pelaku telah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.