Polda Metro Jaya Intensifkan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Meski Bareskrim Menyatakan Asli

Polda Metro Jaya terus mendalami laporan terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo, meskipun Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah tersebut asli. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, untuk memastikan kejelasan dan kebenaran informasi terkait isu yang beredar di masyarakat.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penyelidikan oleh Subdit Kamneg masih berlangsung. Pihaknya berencana meminta keterangan dari ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, yang sebelumnya meminta penundaan jadwal klarifikasi. Selain itu, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memverifikasi sejumlah video yang diajukan sebagai bukti oleh pihak Jokowi, guna memastikan apakah materi tersebut merupakan produk jurnalistik yang memenuhi standar etika dan profesionalisme.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 29 saksi dalam perkara ini. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meragukan keabsahan ijazah Sarjana Kehutanan UGM milik Jokowi. Menanggapi tudingan tersebut, Jokowi secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Jokowi menyertakan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang tidak benar, termasuk Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani. Meskipun demikian, status terlapor masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Sebagai barang bukti, Jokowi menyerahkan flashdisk berisi puluhan tautan video dari YouTube dan media sosial X, fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, fotokopi sampul skripsi, dan lembar pengesahan. Kasus ini menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).