Aparat Kepolisian Amankan 30 Anggota Ormas Terkait Keributan di Area Parkir RSU Tangerang Selatan

Aparat kepolisian telah mengamankan 30 anggota organisasi masyarakat (ormas) terkait insiden keributan yang terjadi di area Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan ini merupakan respons terhadap tindakan intimidasi dan perusakan yang dilakukan oleh kelompok tersebut terhadap pekerja dari PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), perusahaan yang memenangkan tender pengelolaan parkir di RSU tersebut.

Kronologi kejadian bermula ketika PT BCI mulai melakukan pemasangan sistem parkir yang baru di RSU Kota Tangerang Selatan. Pemasangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kontrak pengelolaan parkir yang telah dimenangkan melalui proses lelang yang sah. Namun, aktivitas pemasangan tersebut mendapat penolakan dan intimidasi dari sekelompok orang yang mengklaim sebagai anggota ormas. Kelompok ini secara aktif menghalangi pekerja PT BCI untuk melaksanakan tugasnya, dimulai dengan intimidasi verbal hingga berujung pada tindakan fisik.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, intimidasi yang dilakukan oleh anggota ormas tersebut semakin intensif dari waktu ke waktu. Awalnya, hanya beberapa orang yang datang dan melakukan intimidasi, namun jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 30 orang. Mereka menghalangi pekerja untuk menurunkan peralatan, mengancam dengan kekerasan, dan bahkan merobohkan gate parkir yang baru saja dibangun. Akibat tindakan tersebut, salah seorang pekerja PT BCI mengalami luka memar dan lecet di bagian kaki.

Kejadian ini sempat terekam dalam video dan viral di media sosial, menunjukkan ketegangan antara kedua belah pihak di area parkir RSU Kota Tangerang Selatan. Dalam video tersebut, terlihat beberapa pria yang diduga anggota ormas menolak untuk meninggalkan area yang akan digunakan untuk pemasangan sistem parkir otomatis. Aksi penolakan tersebut kemudian berujung pada adu fisik antara kedua belah pihak.

Pihak RSU Kota Tangerang Selatan melalui Direktur Umi Kulsum telah memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir di RSU tersebut telah diserahkan secara sah kepada PT BCI melalui proses lelang yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Umi Kulsum juga menekankan bahwa siapa pun yang ingin memanfaatkan aset parkir di RSU Kota Tangerang Selatan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Para pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui motif di balik tindakan intimidasi dan perusakan yang dilakukan oleh anggota ormas tersebut.