Konflik Lahan Parkir di RSU Tangerang Selatan Memanas: Ormas Diduga Intimidasi Pengelola Baru
Perseteruan terkait pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai titik didih setelah sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) diduga melakukan intimidasi terhadap vendor parkir resmi yang baru ditunjuk. Konflik ini, yang berakar dari dugaan penguasaan lahan parkir oleh ormas selama delapan tahun terakhir, memicu ketegangan dan berujung pada laporan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai tindakan premanisme yang dilakukan oleh anggota ormas tersebut. "Sudah sekian tahun menguasai lokasi, (ormas) sudah delapan tahun menurut versi pelapor," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).
Intimidasi tersebut, menurut laporan, menyebabkan seorang karyawan terluka. Pihak pengelola parkir resmi, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Respon cepat dari tim gabungan Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel berhasil mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Kejadian ini bermula dari keributan yang terjadi pada Rabu (21/5/2025) antara anggota ormas dan pekerja PT BCI. Video yang merekam ketegangan di area parkir RSU Tangsel dengan cepat menyebar di media sosial, memperlihatkan konfrontasi antara kedua belah pihak. Dalam video tersebut, terlihat tiga pria yang diduga anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) menolak untuk meninggalkan area yang akan dipasangi sistem parkir otomatis.
"Bangun, bangun," terdengar seorang pekerja PT BCI berusaha menarik salah satu dari mereka. Namun, pria dari ormas tersebut berulang kali menolak, menciptakan suasana yang semakin tegang.
Direktur RSU Kota Tangsel, Umi Kulsum, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir kini secara sah dipegang oleh PT BCI setelah memenangkan lelang resmi. Ia menegaskan bahwa operasional dan keamanan perparkiran RSU Kota Tangerang Selatan ditangani oleh perusahaan perparkiran yang sah dan pihak sekuriti.
Umi Kulsum juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam pemanfaatan area parkir rumah sakit. “Siapa pun yang ingin melakukan pemanfaatan aset parkir di RSU Kota Tangerang Selatan harus melalui mekanisme yang sesuai aturan,” jelasnya.
Berikut adalah point-point penting dalam berita ini:
- Ormas diduga menguasai lahan parkir RSU Tangsel selama 8 tahun.
- Intimidasi terjadi setelah RSU menunjuk vendor parkir resmi.
- Seorang karyawan terluka akibat intimidasi.
- Polisi mengamankan 30 orang terkait keributan.
- PT BCI adalah pengelola parkir resmi setelah memenangkan lelang.
- Direktur RSU menegaskan pentingnya mengikuti prosedur hukum dalam pemanfaatan lahan parkir.