Polemik Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Mencuat, MPR Angkat Bicara
Polemik Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Mencuat, MPR Angkat Bicara
Wacana mengenai perubahan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menghangat. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, turut memberikan tanggapannya terkait usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengenai peningkatan usia pensiun ASN hingga mencapai 70 tahun.
Muzani menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tersebut berpotensi mengurangi rekrutmen pegawai baru. "Jika usia pensiun diperpanjang, kemungkinan penerimaan pegawai baru akan mengalami penurunan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2024).
Lebih lanjut, Muzani menekankan bahwa pertimbangan terkait usulan ini tidak hanya sebatas aspek finansial. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini, fokus utama yang harus ditekankan adalah peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Seharusnya demikian. Ini bukan hanya masalah keuangan, tetapi bagaimana negara dapat memaksimalkan manfaat dari perpanjangan usia pensiun ASN. Intinya adalah bagaimana negara menjamin keamanan dan kesejahteraan para pegawai yang sedang menjalankan tugas negara," kata Muzani.
Ia juga menyoroti investasi besar yang telah dikeluarkan negara untuk pelatihan dan pendidikan ASN. "Akan sangat disayangkan karena investasi negara dalam berbagai pelatihan dan pendidikan ASN sudah sangat besar. Jika BKN mempertimbangkan untuk memperpanjang usia pensiun, latar belakangnya adalah bagaimana negara dapat memperoleh nilai manfaat yang maksimal dari ASN tersebut," tambahnya.
Korpri sendiri telah secara resmi mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan ini diajukan dengan tujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN. Zudan berpendapat bahwa seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup, penyesuaian BUP ASN menjadi relevan.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Dengan meningkatnya usia dan harapan hidup, wajar jika BUP ASN ditambah, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional," jelas Zudan.
Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), merinci usulan penambahan usia pensiun untuk berbagai tingkatan jabatan. Untuk pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 tahun, pejabat Eselon III dan IV mencapai usia 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan pada usia 70 tahun.
Berikut adalah daftar usulan kenaikan usia pensiun ASN:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya atau Eselon I: 63 tahun
- JPT Pratama atau setingkat Eselon II: 62 tahun
- Pejabat Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun