KPU RI Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Penyalahgunaan Jet Pribadi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima aduan terhadap seluruh komisioner dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Aduan ini diajukan oleh Transparansi Internasional Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, yang menyoroti penggunaan jet pribadi dalam proses persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2025.
Agus Sarwono, peneliti dari Transparansi Internasional Indonesia, mengungkapkan bahwa permasalahan bermula sejak tahap perencanaan pengadaan. Pemilihan penyedia jasa sewa jet pribadi melalui e-catalog/e-purchasing dinilai tidak transparan dan berpotensi membuka celah praktik suap. Perusahaan yang dipilih KPU, menurut Agus, tergolong baru berdiri pada tahun 2022 dan belum memiliki rekam jejak yang signifikan dalam memenangkan tender, serta berskala kecil.
Analisis terhadap dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE mengindikasikan adanya mark-up, di mana nilai kontrak melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan. Selain itu, penggunaan jet pribadi dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya. Masa sewa jet pribadi tidak bertepatan dengan tahapan distribusi logistik pemilu, melainkan digunakan setelah proses tersebut selesai. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa jet pribadi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan Pemilu.
Lebih lanjut, rute penerbangan jet pribadi yang disewa KPU tidak mencakup daerah-daerah yang sulit dijangkau atau terpencil, sehingga memunculkan dugaan bahwa jet tersebut digunakan untuk keperluan lain di luar tugas Pemilu. Pengadu juga menduga bahwa jet pribadi yang disewa tersebut terdaftar sebagai milik asing.
Selain permasalahan pengadaan dan penggunaan, aduan ini juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 yang telah diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara dalam negeri seharusnya maksimal menggunakan kelas bisnis. Sementara itu, perjalanan luar negeri diperbolehkan menggunakan first class atau kelas eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah, aturan membatasi penggunaan kelas yang lebih rendah. Penggunaan jet pribadi dalam perjalanan dinas dianggap bertentangan dengan peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi dasar aduan:
- Proses Pengadaan: Pemilihan penyedia jasa sewa jet pribadi yang tidak transparan dan berpotensi membuka celah suap.
- Kapasitas Penyedia Jasa: Perusahaan yang dipilih dinilai belum memiliki pengalaman yang cukup.
- Potensi Mark-up: Nilai kontrak sewa jet pribadi melebihi pagu anggaran yang ditetapkan.
- Ketidaksesuaian Peruntukan: Penggunaan jet pribadi tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik Pemilu.
- Pelanggaran Regulasi: Penggunaan jet pribadi melanggar peraturan Menteri Keuangan terkait perjalanan dinas pejabat negara.