Pemkot Surabaya Dorong Karyawan Korban Penahanan Ijazah untuk Melapor
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah proaktif dalam melindungi hak-hak karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, secara terbuka mengimbau kepada seluruh karyawan yang mengalami praktik penahanan ijazah untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Imbauan ini muncul setelah terungkapnya kasus penemuan 108 ijazah di kediaman Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal. Kasus ini menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya dan mendorong mereka untuk lebih aktif dalam menangani permasalahan serupa. Armuji mengungkapkan bahwa sebelumnya, beberapa karyawan dari berbagai perusahaan telah mengadukan nasib mereka kepada Pemkot Surabaya setelah mencuatnya kasus penahanan ijazah di Sentoso Seal. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya kemudian turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut, dan berhasil mengembalikan ijazah-ijazah yang sempat ditahan.
"Memang beberapa waktu lalu ada (perusahaan) yang masih menahan ijazah. Disarankan datang ke posko pengaduan dan ditangani langsung," kata Armuji.
Armuji menekankan bahwa Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan di Disperinaker. Posko ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi para karyawan yang merasa dirugikan akibat penahanan ijazah. Ia meyakinkan bahwa Pemkot Surabaya akan menjembatani komunikasi antara karyawan dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik.
Lebih lanjut, Armuji menyoroti penemuan 108 ijazah milik mantan pekerja Sentoso Seal sebagai bukti bahwa kasus penahanan ijazah dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada para karyawan yang menjadi korban praktik penahanan ijazah.
"Pemkot Surabaya tetap membuka posko pengaduan di Disperinaker. Apabila ada warga kita yang (ijazahnya) masih belum dikembalikan, sedangkan mereka sudah resign," ucapnya.
Armuji juga mengingatkan para pengusaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah karyawan untuk segera menghentikan tindakan tersebut. Ia merujuk pada edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah atau surat berharga lainnya milik karyawan.
"Dan lebih penting ada edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan per 20 Mei 2025 kemarin, setiap perusahaan tidak boleh menahan ijazah atau surat berharga lainnya," ucapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus penggelapan ijazah. Ijazah-ijazah tersebut ditemukan disembunyikan di rumahnya dan telah disita oleh pihak kepolisian. Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan praktik serupa.
Poin-poin penting:
- Pemkot Surabaya mengimbau karyawan yang ijazahnya ditahan untuk melapor.
- Disperinaker Surabaya membuka posko pengaduan.
- Kemenaker mengeluarkan edaran larangan penahanan ijazah.
- Pemilik CV Sentoso Seal ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah.