Aksi Pemerasan Bermodus Parkir Resahkan Warga Medan, Pelaku Ditangkap Polisi
Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria bernama Abdurachman (52) terkait kasus pemerasan yang meresahkan warga di kawasan Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Pria tersebut, yang dikenal sebagai preman setempat, diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta uang parkir kepada warga yang memarkirkan kendaraannya di depan rumah mereka sendiri.
Kejadian ini bermula ketika Abdurachman mendatangi sebuah rumah dan meminta sejumlah uang kepada pemiliknya dengan alasan biaya parkir. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat Abdurachman menggedor-gedor pintu rumah sambil membawa rantai. Ia juga terlihat mengancam akan merusak mobil yang terparkir di depan rumah tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi. Bahkan Abdurachman sempat mengarahkan rantai tersebut ke arah kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, pelaku telah beberapa kali mendatangi rumah korban dengan tujuan yang sama. Karena permintaannya tidak dipenuhi, Abdurachman kemudian melakukan pengancaman dengan membawa rantai dengan harapan korban merasa takut dan bersedia memberikan uang. Kini Abdurachman telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut kronologi kejadian tersebut:
- 20 Mei 2025: Abdurachman mendatangi rumah korban untuk meminta uang parkir.
- Karena tidak diberi uang: Pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa rantai.
- Pelaku menggedor-gedor pintu rumah dan mengancam akan merusak mobil korban: Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.
- Polisi bertindak cepat: Pelaku berhasil diamankan dan ditahan di Polrestabes Medan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan akan menindak tegas para pelaku yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala tindak kejahatan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.