Polri Intensifkan Penertiban Kendaraan Angkutan Barang: Fokus pada Dimensi dan Muatan
Polri Tingkatkan Penertiban Angkutan Barang untuk Keselamatan Jalan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berkomitmen untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan muatan. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Angkutan Lebih Dimensi atau Over Loading and Dimension yang digelar di Kementerian Perhubungan, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perhubungan dan Direktur Utama Jasa Marga.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan, penindakan akan digencarkan mengingat dampak fatal dari pelanggaran ini terhadap keselamatan lalu lintas. Pihaknya tidak ingin lagi mendengar istilah populer ODOL. Ia menjelaskan, dalam aturan lalu lintas, yang diatur adalah kendaraan over dimension dan over load, bukan ODOL.
"Over dimension itu beda dengan overload, over dimension kejahatan lalu lintas. Istilah ODOL tidak ada dalam penegakan hukum lalu lintas. Yang ada adalah over dimension dan over load. Keduanya merupakan aspek hukum yang berbeda," tegas Irjen Agus.
Menurutnya, penggunaan istilah ODOL selama ini justru menghambat penyelesaian masalah. Ia menekankan pentingnya penggunaan istilah yang tepat, yaitu kendaraan over dimension dan over load yang tertuang dalam Pasal 277 dan 307 Undang-undang Lalu Lintas. Over dimension prosesnya menggunakan berita acara biasa, sedangkan over load hanya dikenakan tilang.
Irjen Agus menambahkan, pihaknya telah merumuskan penindakan tegas terhadap kendaraan over dimension dan over load. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan dan dimensi berlebih. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas, yang salah satunya disebabkan oleh pelanggaran over dimension dan over load.
"Ketika kita bicara kecelakaan lalu lintas, banyak korban-korban meninggal di jalan diakibatkan salah satunya adalah over dimension over load. Hampir setiap tahun orang meninggal dunia itu 26 ribu," ungkapnya.
Meski demikian, Irjen Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak bangga melakukan penegakan hukum. Sesuai arahan Menteri Perhubungan, Korlantas akan mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Penindakan hukum akan menjadi pilihan terakhir.
"Kami tidak bangga untuk menindak. Korlantas tidak bangga melakukan penegakan hukum, tetapi bagaimana mengharapkan semua pelaku usaha dengan sadar atau dengan kesalahannya yang sudah dibuat bertahun-tahun ini melanggar hukum, supaya tidak melanggar hukum lagi," jelasnya.
Ia berharap, dengan upaya ini, negara hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya pelanggaran over dimension dan over load. Korlantas akan merumuskan langkah-langkah yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, sebelum melakukan penegakan hukum.
Fokus Penindakan
- Over Dimensi (Pasal 277 UU LLAJ)
- Over Load (Pasal 307 UU LLAJ)
Langkah yang diambil
- Preemtif
- Preventif
- Penegakan Hukum