KPU Menyiapkan Pembelaan Diri di Sidang DKPP Terkait Kontroversi Penggunaan Jet Pribadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait aduan yang dilayangkan terhadap seluruh komisioner KPU. Aduan ini berkaitan dengan polemik penggunaan jet pribadi yang memicu sorotan publik.
Menanggapi hal ini, Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dan mengikuti seluruh proses yang berlaku di DKPP. "Jika aduan tersebut teregistrasi dan disidangkan, KPU akan memberikan jawaban tertulis serta hadir langsung dalam persidangan," ujarnya.
Saat ini, KPU masih menunggu keputusan dari DKPP terkait kelanjutan proses aduan tersebut. Apakah aduan ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan atau dihentikan pada tahap pemeriksaan berkas. "Kami menunggu kebijakan DKPP terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik ini. Kami sepenuhnya menyerahkan kepada DKPP," imbuh Idham.
Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, telah melaporkan seluruh komisioner KPU RI dan Sekretariat Jenderal KPU RI ke DKPP. Laporan ini didasarkan pada tiga aspek utama:
- Kejanggalan Pengadaan Jet Pribadi: Perusahaan penyedia jasa sewa jet pribadi tersebut dinilai baru dibentuk pada tahun 2022, menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas dan transparansi proses pengadaan.
- Dugaan Penggunaan yang Tidak Sesuai Peruntukan: Muncul kecurigaan bahwa jet pribadi tersebut digunakan untuk keperluan di luar tugas dan fungsi KPU, yang berpotensi melanggar etika dan peraturan yang berlaku.
- Pelanggaran Regulasi Kementerian Keuangan: Penggunaan anggaran untuk sewa jet pribadi diduga tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Agus Sarwono, peneliti TI Indonesia, menjelaskan bahwa pengadu menilai para Teradu, yaitu Ketua KPU RI, anggota komisioner KPU RI, dan Sekretaris Jenderal KPU RI, diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pelanggaran tersebut diduga melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.