Polda NTB Usut Dugaan Pernikahan Dini di Lombok Tengah Usai Viral Video 'Nyongkolan'
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Lombok Tengah.
Langkah ini diambil setelah viralnya video yang memperlihatkan sepasang remaja melakukan prosesi 'Nyongkolan', sebuah tradisi adat Suku Sasak yang biasanya dilakukan setelah pernikahan. Identitas kedua remaja tersebut terungkap sebagai YL (15), seorang siswi SMP, dan RN (16), seorang siswa SMK, keduanya berasal dari Lombok Tengah.
AKBP Ni Made Pujewati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah serta lembaga terkait untuk mengidentifikasi dan mendalami kasus ini. Kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak dan UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah juga dilakukan untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif.
Video yang beredar luas di media sosial itu menampilkan kedua pengantin mengenakan pakaian adat Sasak berwarna hitam, diiringi musik tradisional gendang beleq. Prosesi 'Nyongkolan' tersebut melibatkan puluhan warga yang mengiringi mereka menuju kediaman pengantin perempuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pernikahan tersebut diduga berada di sebuah desa di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam video tersebut, terdengar suara YL memanggil kedua orang tuanya untuk berfoto bersama di pelaminan. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan lembaga perlindungan anak mengingat usia kedua mempelai yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Berikut beberapa poin penting yang menjadi fokus penyelidikan:
- Identifikasi Tindak Pidana: Memastikan apakah pernikahan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan terkait pernikahan.
- Peran Orang Tua dan Keluarga: Menyelidiki peran serta dan pengetahuan orang tua serta keluarga dari kedua belah pihak terkait pernikahan tersebut.
- Faktor Pendorong: Menggali faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
- Dampak Psikologis: Menilai dampak psikologis yang mungkin dialami oleh kedua remaja akibat pernikahan di usia yang masih sangat muda.
- Koordinasi Lintas Sektor: Meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pencegahan pernikahan dini, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pernikahan anak. Polda NTB berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak di wilayah Nusa Tenggara Barat.