Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Mendapat Dukungan Penuh

Jakarta, sebagai salah satu provinsi yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kini tengah berupaya untuk mewujudkan regulasi tersebut. Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat segera disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Dukungan penuh terhadap Raperda ini disampaikan oleh tokoh penting yang memiliki perhatian besar terhadap isu kesehatan dan lingkungan. Beliau menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga Jakarta dari paparan asap rokok, mengingat dampaknya yang sangat merugikan bagi kesehatan masyarakat.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki regulasi terkait pengendalian pencemaran udara, termasuk larangan merokok di beberapa tempat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pasal 13 ayat 1 peraturan tersebut menetapkan tujuh tatanan kawasan yang dilarang untuk aktivitas merokok, antara lain:

  • Tempat belajar mengajar (sekolah, kampus, dan lembaga pendidikan lainnya)
  • Fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik)
  • Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, vihara)
  • Angkutan umum (bus, kereta api, angkutan kota)
  • Tempat bermain anak
  • Tempat kerja
  • Tempat umum

Upaya perlindungan warga dari bahaya polusi udara juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005, yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diwajibkan untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing. Hal ini semakin mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera memiliki Perda KTR yang komprehensif dan efektif.

Raperda KTR ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya pengendalian dampak buruk rokok di Jakarta. Dengan adanya Perda ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok semakin meningkat, dan kualitas udara di Jakarta dapat menjadi lebih baik. Selain itu, Perda KTR juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan.