Polri Gencarkan Penindakan Kendaraan Overdimensi dan Overload Guna Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyatakan komitmennya untuk meningkatkan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan over dimension over load (ODOL). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan-kendaraan tersebut, yang mengakibatkan hilangnya ribuan nyawa setiap tahunnya.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan hal ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Angkutan Lebih Dimensi atau Over Loading and Dimension yang diselenggarakan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta. Rakor tersebut turut dihadiri oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini secara lintas sektoral.

Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan keprihatinannya atas dampak fatal yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL. Menurut data yang dihimpun, sekitar 26 ribu jiwa melayang setiap tahunnya akibat kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan dan dimensi melebihi batas yang ditetapkan. Angka ini menjadi alarm bagi Polri untuk bertindak lebih tegas dalam menertibkan kendaraan ODOL.

"Ketika kita bicara kecelakaan lalu lintas, banyak korban-korban meninggal di jalan diakibatkan salah satunya adalah over dimension over load," ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menekankan bahwa penindakan tegas ini bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuatan hukum, melainkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa Korlantas Polri akan mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan. Hal ini berarti, sebelum melakukan penindakan hukum, Korlantas akan berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha transportasi terkait pentingnya mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.

"Perintah Pak Menteri, kita akan melakukan penindakan, kami sudah merumuskan bagaimana nanti, kami tidak bangga untuk menindak, Korlantas tidak bangga melakukan penegakan hukum, tetapi bagaimana mengharapkan semua pelaku usaha dengan sadar atau dengan kesalahannya yang sudah dibuat bertahun-tahun ini melanggar hukum, supaya tidak melanggar hukum lagi," jelasnya.

Irjen Pol. Agus Suryonugroho juga menghimbau agar istilah ODOL tidak lagi digunakan, melainkan menggunakan istilah resmi yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu kendaraan over dimension dan over load. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelanggaran terhadap dimensi kendaraan diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas, yang proses penindakannya menggunakan berita acara biasa. Sementara itu, pelanggaran terhadap muatan kendaraan diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas, yang penindakannya berupa tilang.

Dengan langkah-langkah yang lebih tegas dan terkoordinasi, Korlantas Polri berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL, serta menciptakan budaya keselamatan berlalu lintas yang lebih baik di Indonesia. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mewujudkannya.