Perpres Pelindungan Jaksa: Jaminan Keamanan Negara bagi Penegak Hukum

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Muzani meyakini bahwa Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam meningkatkan jaminan keamanan bagi para jaksa beserta keluarga mereka.

"Keamanan orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara dan keluarganya harus dijamin oleh negara. Oleh karena itu, Presiden menerbitkan Perpres tersebut," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025), seperti dilansir Antaranews.

Perpres ini, menurut Muzani, mengakomodasi peran TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada kejaksaan. TNI akan memberikan perlindungan secara institusional, sementara Polri bertanggung jawab atas perlindungan pribadi jaksa dan keluarga mereka.

"Polri dan TNI diminta untuk mengamankan institusi dan keluarga para penegak hukum, terutama dari Kejaksaan Agung, yang sedang menjalankan tugas kenegaraan," jelasnya.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama, terdiri dari 6 bab dan 13 pasal. Pasal 2 Perpres ini mengatur bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Perlindungan tersebut akan dilaksanakan oleh TNI dan Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh Polri dapat mencakup jaksa dan anggota keluarga mereka.

Pasal 5 Ayat (2) merinci anggota keluarga yang berhak mendapatkan perlindungan, yaitu mereka yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan jaksa. Sementara itu, Pasal 6 Perpres 66/2025 mengatur enam jenis perlindungan yang akan diberikan kepada jaksa, yaitu:

  • Perlindungan atas keamanan pribadi
  • Perlindungan tempat tinggal
  • Perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
  • Perlindungan terhadap harta benda
  • Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas
  • Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan

Pasal 9 mengatur bentuk perlindungan yang diberikan oleh TNI, meliputi:

  • Perlindungan terhadap institusi kejaksaan
  • Dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat bertugas
  • Bentuk perlindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis