Puluhan Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Kasus Premanisme di RSUD Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kekerasan dan intimidasi yang melibatkan puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan premanisme yang sedang gencar dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh YW, mitra sewa pengelolaan parkir di RSUD Tangsel, pada hari Kamis (22/5). YW melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penyerobotan terkait dengan pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut.

Insiden yang dilaporkan terjadi pada hari Rabu (21/5), ketika pihak mitra sewa hendak memasang palang parkir di area RSUD Tangsel. Saat itu, sekelompok orang yang diduga merupakan anggota ormas PP melakukan intimidasi terhadap para karyawan mitra sewa. Intimidasi tersebut berupa pelarangan untuk menurunkan alat kerja, yang mengakibatkan terhambatnya proses pembuatan pondasi gate parkir selama beberapa jam. Bahkan, hingga pukul 18:00 WIB, intimidasi masih berlanjut dengan tindakan mendorong dan ancaman kekerasan.

Setelah menerima laporan, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Tangsel langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme tersebut. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara itu, satu orang lainnya, yaitu MR yang merupakan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Tangsel, juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pengejaran.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap MR hingga berhasil ditangkap. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal dan merugikan orang lain.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Jumlah Tersangka: 31 orang (30 ditahan, 1 dalam pengejaran)
  • Organisasi Terlibat: Pemuda Pancasila (PP)
  • Lokasi Kejadian: RSUD Tangerang Selatan (Tangsel)
  • Pemicu Masalah: Pengelolaan parkir
  • Tindakan Pidana: Pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, penyerobotan