Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Mendapat Dukungan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Usulan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Diharapkan peraturan ini akan memberikan perlindungan lebih baik bagi warga Jakarta dari dampak buruk paparan asap rokok.
Jakarta menjadi satu dari sedikit provinsi di Indonesia yang belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur tentang KTR. Padahal, provinsi lain seperti Aceh dan Papua sudah lebih dulu memiliki payung hukum yang jelas terkait hal ini. Ketidakhadiran Perda KTR di Jakarta dirasakan sebagai sebuah kekurangan, mengingat potensi dampak negatif asap rokok terhadap kesehatan masyarakat.
Substansi Raperda KTR ini sebenarnya telah diakomodir sebagian dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Pasal 13 ayat 1 peraturan tersebut, telah ditetapkan tujuh area yang dilarang untuk merokok, yaitu:
- Tempat belajar mengajar (sekolah, kampus, dan lain-lain)
- Fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik)
- Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, vihara)
- Angkutan umum (bus, kereta api, angkot)
- Tempat bermain anak
- Tempat kerja (kantor, pabrik)
- Tempat umum lainnya
Perlindungan terhadap warga dari bahaya polusi udara juga telah disempurnakan melalui Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005, yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Meski demikian, keberadaan Raperda KTR yang lebih komprehensif dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum dan efektivitas penegakan aturan.
Dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diwajibkan untuk menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayah masing-masing. Hal ini semakin memperkuat urgensi pengesahan Raperda KTR di Jakarta. Diharapkan, dengan adanya Perda KTR, kualitas udara di Jakarta akan semakin membaik dan kesehatan masyarakat dapat lebih terlindungi.