Polri Perketat Pengawasan Kendaraan Overdimension dan Overload Guna Tekan Angka Kecelakaan Fatal

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyatakan komitmennya untuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan overdimension dan overload (ODOL). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan-kendaraan tersebut, yang seringkali berakibat fatal.

Komitmen ini ditegaskan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Angkutan Lebih Dimensi atau Over Loading and Dimension yang diselenggarakan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta. Rakor tersebut dihadiri pula oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Direktur Utama Jasa Marga Rivan Purwantono. Irjen Agus menyampaikan bahwa penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL harus diintensifkan mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya sangat besar. Ia menyoroti data yang menunjukkan bahwa sekitar 26 ribu orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan dan dimensi yang melebihi batas ketentuan.

"Ketika kita bicara kecelakaan lalu lintas, banyak korban-korban meninggal di jalan diakibatkan salah satunya adalah overdimension overload," ujar Irjen Agus. Ia menambahkan bahwa Korlantas sebenarnya tidak merasa bangga untuk melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Namun, tindakan tegas ini perlu dilakukan demi keselamatan masyarakat dan ketertiban lalu lintas.

Lebih lanjut, Irjen Agus menjelaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ODOL sejak awal. Meski demikian, penegakan hukum tetap menjadi opsi terakhir jika upaya preemtif dan preventif tidak membuahkan hasil yang optimal.

"Perintah Pak Menteri, kita akan melakukan penindakan, kami sudah merumuskan bagaimana nanti, kami tidak bangga untuk menindak, Korlantas tidak bangga melakukan penegakan hukum, tetapi bagaimana mengharapkan semua pelaku usaha dengan sadar atau dengan kesalahannya yang sudah dibuat bertahun-tahun ini melanggar hukum, supaya tidak melanggar hukum lagi," kata Irjen Agus. Ia menambahkan, "Sehingga seakan akan negara tidak hadir negara membiarkan, maka dari itu kami mencoba untuk merumuskan kami mengedepankan kegiatan preemtif, ini perintah Pak Menteri kemarin, baik itu preemif, preventif penegakan hukum. Saya kasih merah kalau perlu tidak ada kegiatan hukum."

Irjen Agus juga menekankan pentingnya mengubah istilah yang digunakan untuk menyebut kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan. Ia mengusulkan agar tidak lagi menggunakan singkatan populer ODOL, melainkan menggunakan istilah yang lebih formal, yaitu kendaraan over dimensi dan over load, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 dan 307 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Overdimensi Pasal 277 ini prosesnya adalah menggunakan berita acara biasa, tetapi kalo overload itu hanya tilang Pasal 307, tadi saya juga sering gunakan ODOL, istilah ini barangkali tidak tepat sehingga tidak akan pernah selesai tentang ODOL," pungkasnya.