Keterlambatan Proyek Sekolah di Jakarta Pusat Picu Kekhawatiran KPK, Proses Belajar Mengajar Terganggu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keterlambatan proyek pembangunan sekolah di wilayah DKI Jakarta. Temuan ini mengindikasikan adanya deviasi signifikan, mencapai minus 31%, dari standar yang ditetapkan. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) di beberapa sekolah dilaporkan mengalami gangguan.
Keterlambatan proyek ini terungkap saat Satuan Tugas (Satgas) II Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pembangunan, termasuk TK Negeri, SD Negeri 01 dan 02 Cikini, serta Unit Sekolah Baru (USB) SMA di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 22 Mei lalu. Kepala Satgas II Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda Astuti, secara tegas meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inspektorat terkait untuk menanggapi temuan ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah korektif yang diperlukan.
Linda menekankan pentingnya koordinasi yang intensif antara Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan inspektorat dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga menyoroti perlunya perencanaan persiapan pengadaan yang matang, termasuk pelaksanaan audit berkala dan evaluasi terhadap metode pemaketan pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, langkah-langkah ini krusial untuk memastikan proyek-proyek pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Proyek pembangunan sekolah ini merupakan bagian dari enam paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PPK Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Total anggaran yang dialokasikan untuk seluruh paket proyek mencapai sekitar Rp 262 miliar, dengan nilai kontrak pembangunan di wilayah Cikini sebesar Rp 61 miliar. Anggaran untuk keenam proyek ini bersumber dari tahun anggaran 2024. Dinas Pendidikan telah mengambil langkah antisipatif dengan melakukan adendum agar proyek dapat dilanjutkan hingga tahun 2025.
Linda Astuti mengingatkan bahwa keterlambatan proyek ini berdampak langsung pada hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dan penyelesaian proyek tanpa penundaan. Setiap keterlambatan, sekecil apapun, dapat mempengaruhi masa depan generasi penerus bangsa.
Sebagai imbas dari keterlambatan ini, sejak Mei 2024, para siswa SDN 01 dan 02 Cikini terpaksa direlokasi ke SDN 03 dan 05 Gondangdia. Kondisi ini menyebabkan kegiatan pembelajaran menjadi tidak optimal karena jam belajar harus dipadatkan dan para siswa harus bergantian dengan sekolah lain.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Achmad S, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proyek pembangunan sekolah yang ada. Ia berharap dukungan dari KPK dapat memotivasi dan mempercepat penyelesaian proyek tersebut.
Achmad menambahkan bahwa pihaknya berupaya semaksimal mungkin dan berkomitmen untuk menyelesaikan tugas ini, dengan harapan agar gedung sekolah dapat digunakan pada tahun ajaran baru mendatang, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal dan optimal.