Polri Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan Kendaraan Overdimensi dan Overload

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berkomitmen untuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan muatan. Hal ini ditegaskan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Angkutan Lebih Dimensi atau Over Loading and Dimension yang diadakan di Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Dalam rakor tersebut, Irjen Agus menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan akan semakin digencarkan. Pihaknya juga menyoroti penggunaan istilah "ODOL" (Over Dimension Over Load) yang dianggap kurang tepat dalam konteks penegakan hukum lalu lintas. Menurutnya, istilah yang tepat adalah "overdimensi" dan "overload," yang memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Irjen Agus menjelaskan bahwa "overdimensi" merupakan kejahatan lalu lintas yang dapat diproses dengan berita acara, sementara "overload" hanya dikenakan tilang. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai kedua istilah ini agar penindakan dapat dilakukan secara efektif.

Kakorlantas juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk melebihi muatan dan dimensi. Menurut data yang ada, kecelakaan lalu lintas telah merenggut puluhan ribu nyawa setiap tahunnya. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan menjadi sangat penting untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan keselamatan di jalan raya.

Meski demikian, Irjen Agus menegaskan bahwa Korlantas Polri tidak bangga dalam melakukan penegakan hukum. Pihaknya akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Adapun upaya-upaya yang akan dilakukan Korlantas Polri meliputi:

  • Peningkatan Pengawasan: Korlantas akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di berbagai titik rawan pelanggaran.
  • Penindakan Tegas: Pelanggar dimensi dan muatan kendaraan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Korlantas akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
  • Kerja Sama dengan Instansi Terkait: Korlantas akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan, untuk meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran para pelaku usaha akan meningkat dan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan dapat ditekan. Hal ini akan berdampak positif pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas dan peningkatan keselamatan di jalan raya.