Dosen UIN Mataram Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi Ungkap Modus Operandi
MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah mengungkap modus operandi yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya.
AKBP Ni Made Pujawati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, menjelaskan bahwa terduga pelaku, yang diketahui berinisial W, diduga memanfaatkan posisinya di lingkungan kampus, khususnya di asrama mahasiswa (Ma'had), untuk mendekati dan memperdaya para korban. Selain itu, terduga pelaku juga menggunakan berbagai cara manipulatif, termasuk memberikan sejumlah barang, untuk mendapatkan kepercayaan dan kepatuhan dari para korban.
"Bagian dari tipu daya yang bersangkutan salah satunya dengan cara memberikan beberapa barang, sehingga itu juga berpengaruh terhadap pemahaman para korban terhadap sosok (dosen)," ujar AKBP Ni Made Pujawati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban merupakan mahasiswi aktif dan alumni UIN Mataram, yang sebagian besar merupakan penerima beasiswa bidikmisi dan tinggal di asrama kampus. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang korban dan dua orang saksi untuk mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di asrama kampus pada Kamis (22/05/2025). Saat ini, terduga pelaku W sedang menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Direktorat Reskrimum Polda NTB. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku di Rutan Polda NTB.
"Kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Puja.
Setelah proses pemeriksaan selesai, polisi akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf C atau huruf A, serta pasal pemberatan karena melibatkan beberapa korban.
Kasus ini mencuat setelah Polda NTB menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen UIN Mataram pada Selasa (20/05/2025). Dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024, dengan jumlah korban yang teridentifikasi sementara sebanyak tujuh orang, terdiri dari mahasiswi aktif dan alumni UIN Mataram.
Polisi akan terus memperdalam penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan para korban mendapatkan keadilan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Sejumlah Dokumen
Pasal yang Dilanggar:
- Pasal 6 huruf C atau huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- Pasal 15 huruf B atau huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (unsur pemberatan)