Puluhan Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Kasus Kekerasan di Parkiran RSUD Tangerang Selatan

Aparat kepolisian telah menetapkan 31 orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan intimidasi di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya merupakan pengurus Ormas PP tingkat cabang Tangerang Selatan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa para tersangka dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu kelompok pengurus dan kelompok anggota. Penahanan telah dilakukan terhadap seluruh tersangka yang merupakan anggota dan pengurus Ormas PP.

"Kami sampaikan bahwa dari 31 tersangka yang sudah ditahan, terdapat dua kelompok, yaitu kelompok pengurus dan kelompok anggota. Semuanya merupakan oknum anggota dan pengurus dari ormas PP," jelas Kombes Ade Ary.

Adapun sembilan orang pengurus Ormas PP yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki jabatan yang berbeda-beda, mulai dari tingkat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) hingga pengurus ranting. Mereka adalah:

  • MS: Kabid Kaderisasi MPC Ormas PP Tangerang Selatan
  • CH: Komandan Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan
  • SN: Wakil Komandan Koti MPC PP Tangerang Selatan
  • S: Ketua PAC PP Serpong Utara
  • AY: Sekretaris PAC PP Serpong Utara
  • AS: Ketua Ranting PP Pondok Benda
  • M: Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda
  • MG: Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru

Selain itu, Ketua Ormas PP MPC Tangerang Selatan berinisial MR juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, MR masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sementara itu, 22 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota Ormas PP. Mereka diidentifikasi dengan inisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Kasus ini bermula dari tindakan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok anggota Ormas PP terhadap vendor pengelola lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan pada Rabu (21/5). Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa intimidasi tersebut berlangsung sejak siang hingga malam hari.

"Pada tanggal 21 Mei 2025, terjadi intimidasi oleh Ormas PP Tangerang Selatan terhadap vendor pengelola lahan parkir di RSUD Tangsel, sejak siang hingga malam hari," ungkap AKBP Abdul Rahim.

Vendor tersebut diketahui telah memenangkan lelang pengelolaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan sejak tahun 2017. Namun, Ormas PP merasa telah lama menguasai lahan parkir tersebut dan tidak terima dengan kehadiran vendor baru.

Tindakan intimidasi tersebut menyebabkan pihak RSUD Tangerang Selatan dan vendor tidak berdaya. Akibatnya, hasil retribusi parkir tidak dapat masuk ke kas daerah dan vendor mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Puncaknya, pada Rabu (21/5), vendor mencoba memasang alat parkir, namun kembali mendapatkan intimidasi dan tindak kekerasan dari anggota Ormas PP.