Penahanan Ijazah Karyawan Terungkap: Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Wali Kota Surabaya Angkat Bicara

Kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya menemui titik terang. Setelah berulang kali membantah tuduhan tersebut, Diana kini ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti menyimpan ratusan ijazah karyawan di kediamannya. Fakta ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang sejak awal mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada para karyawan yang menjadi korban, memberikan tanggapannya usai penetapan tersangka. Eri menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian Kota Surabaya. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang mencoba membuat kegaduhan di kota tersebut.

"Saya tegaskan, jangan membuat Surabaya gaduh. Jika ada yang membuat gaduh, pasti akan saya selesaikan," ujar Eri Cahyadi usai menghadiri peresmian Sentra Wisata Kuliner (SWK) Ikan Duyung pada Jumat (23/5/2025).

Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa sebelumnya, Jan Hwa Diana bersikeras membantah tuduhan penahanan ijazah, bahkan di hadapan Wakil Wali Kota Armuji dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Namun, berkat laporan yang diajukan ke pihak kepolisian dan proses penyelidikan yang intensif, kebenaran akhirnya terungkap. Sebanyak 108 ijazah berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

"Dulu, jika saya tidak melaporkan kasus ini ke Polda, masalah ini akan terus berlarut-larut. Pembuktian sulit dilakukan karena berbagai bantahan yang terus dilontarkan. Namun, setelah laporan polisi ditindaklanjuti, bukti-bukti akhirnya ditemukan dan ijazah-ijazah tersebut berhasil dikembalikan. Ini membuktikan bahwa langkah yang kami ambil sudah benar," tegasnya.

Wali Kota Eri berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh warga Surabaya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain dan menciptakan kegaduhan di kota. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Suryono, menyatakan bahwa penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (22/5) malam, setelah status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Suryono juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, dan penyidikan masih terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring dengan perkembangan penyidikan. Namun, saat ini, kami telah menetapkan JD (Jan Hwa Diana) sebagai tersangka," pungkas Suryono.