Imigrasi Karawang Gandeng Perangkat Desa di Wilayah Kantong TKI, Perangi Perdagangan Orang

Imigrasi Karawang Perkuat Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang meningkatkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan menggandeng perangkat desa di wilayah yang dikenal sebagai kantong Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kecamatan Cilamaya Wetan.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa inisiatif ini berfokus pada penguatan peran desa binaan. Lima desa telah ditunjuk sebagai desa binaan, yaitu:

  • Desa Cilamaya
  • Rawagempol Kulon
  • Rawagempol Wetan
  • Cikarang
  • Cikalong

Desa-desa ini akan menjadi perpanjangan tangan Imigrasi Karawang, dengan perangkat desa yang telah dilatih untuk memberikan informasi terkait keimigrasian kepada masyarakat. Informasi tersebut meliputi prosedur pembuatan paspor yang benar dan risiko yang terkait dengan perjalanan ke luar negeri secara tidak resmi atau non-prosedural. Perangkat desa juga bertugas untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

Imigrasi Karawang juga menyediakan layanan konsultasi keimigrasian selama 24 jam bagi perangkat desa melalui pesan WhatsApp dan telepon. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa memiliki akses cepat ke informasi yang akurat dan dapat membantu masyarakat dalam memahami proses keimigrasian yang benar.

Andro menekankan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan kelompok yang rentan menjadi korban TPPO, terutama jika mereka berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal. Modus operandi yang sering terjadi adalah penggunaan paspor asli dengan data atau tujuan yang dimanipulasi. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mencari informasi dari perangkat desa yang telah mendapatkan pelatihan, bukan dari sumber yang tidak jelas, untuk mencegah penipuan dan menjadi korban perdagangan orang. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan izin kepada pihak manapun untuk memanipulasi identitas mereka.

Edukasi melalui desa binaan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya proses keberangkatan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Imigrasi Karawang juga telah mempermudah proses penerbitan paspor bagi calon PMI.

Selain edukasi, Imigrasi Karawang juga melakukan deteksi dini dengan memverifikasi data identitas pemohon paspor melalui sistem kependudukan (Dukcapil) dan wawancara. Petugas Imigrasi berwenang untuk meminta dokumen tambahan jika diperlukan, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tahun 2024.

Selama periode Januari hingga April 2025, Imigrasi Karawang telah menolak dan membatalkan 163 permohonan paspor. Dari jumlah tersebut, 94 orang terindikasi akan menjadi PMI non-prosedural, 54 permohonan merupakan duplikasi, dan 3 permohonan terkait dengan perubahan biodata paspor. Selain itu, terdapat 5 permohonan yang melewati batas waktu pembayaran, 4 pengambilan paspor yang melebihi 30 hari, dan 3 paspor yang rusak. Sebanyak 72 pembatalan paspor disebabkan karena pemohon tidak dapat melengkapi berkas pendukung yang diminta.

Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Karawang untuk melindungi masyarakat dari TPPO dan TPPM, serta memastikan bahwa proses migrasi tenaga kerja dilakukan secara aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.