Kadin Pusat Bereaksi Keras Terhadap Dugaan Pemerasan oleh Kadin Cilegon, Ketua Dinonaktifkan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengambil tindakan tegas terkait dugaan pemerasan dan permintaan proyek tanpa tender yang melibatkan Kadin Cilegon. Anindya memastikan bahwa Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai respons atas isu tersebut.
"Kadin berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik yang dapat merusak iklim investasi dan perdagangan. Penonaktifan pimpinan Kadin Cilegon adalah bukti keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan yang ada," ujar Anindya Bakrie di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kadin berencana mengumpulkan seluruh ketua Kadin dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi mendalam. Fokus utama evaluasi adalah implementasi pakta integritas yang sebelumnya telah ditandatangani oleh seluruh ketua Kadin daerah. Anindya menekankan pentingnya memastikan pakta integritas tersebut benar-benar dijalankan di seluruh tingkatan organisasi.
Anindya mengakui bahwa Kadin pusat memiliki agenda yang padat, termasuk mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam beberapa acara penting, seperti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Malaysia dan kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Jakarta. Meski demikian, ia memastikan bahwa konsolidasi internal akan tetap menjadi prioritas.
"Kami akan memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat organisasi dan memastikan seluruh anggota Kadin menjunjung tinggi etika bisnis yang baik," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan perwakilan Kadin Cilegon meminta proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses tender kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA). Permintaan tersebut diajukan dalam pertemuan antara pengusaha lokal yang tergabung dalam Kadin Kota Cilegon dan kontraktor asal Tiongkok, China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE).
Dalam rekaman video tersebut, salah satu anggota Kadin Cilegon terdengar menyatakan, "Tanpa lelang, pembagiannya harus jelas. Rp5 triliun untuk Kadin, atau Rp3 triliun tanpa lelang lagi."
Perwakilan CCE menyatakan kesediaan untuk berbagi pekerjaan, namun belum dapat memastikan jenis pekerjaan yang akan dialokasikan. "Saya bersedia berbagi, tetapi saya perlu memahami apa yang dapat Anda kerjakan," jawab perwakilan CCE.
Menyusul viralnya video tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan tiga tersangka atas dugaan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT CCE. Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Ismatullah (IS), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan intimidasi terhadap perusahaan dengan tujuan mendapatkan proyek.
Selain kasus ini, Muhammad Salim juga dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan lain. Direktur PT Narwastu Naga Kinjes, Cecep Supriyadi, mengaku menjadi korban pemerasan oleh Salim terkait proyek scrap di PT Jawa Manis Rafinasi.
Cecep menjelaskan bahwa proyek senilai Rp750 juta yang dimenangkannya melalui lelang mengalami hambatan. Ia dilarang memasuki lokasi proyek meskipun telah memenangkan tender secara resmi. Penolakan tersebut diduga terkait dengan permintaan jatah proyek oleh Salim, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Bintang Sejati (CBS).
"Dia meminta bagian. Kami sudah mentransfer Rp14 juta ke rekening PT CBS milik Pak Salim," ungkap Cecep.
Akibatnya, proyek tersebut hingga saat ini belum dapat dilaksanakan. Cecep mengaku mengalami kerugian sebesar Rp200 juta karena telah mengeluarkan biaya untuk pembelian alat, penyewaan peralatan, pembuatan seragam, dan sosialisasi kepada pekerja.
"Proyeknya tidak berjalan. Kami sudah mengeluarkan biaya ratusan juta," keluhnya.
Berikut adalah poin-poin penting yang diangkat dalam berita ini:
- Penonaktifan Ketua Kadin Cilegon: Muhammad Salim dinonaktifkan dari jabatannya sebagai respons atas dugaan pemerasan.
- Evaluasi Pakta Integritas: Kadin akan mengevaluasi implementasi pakta integritas di seluruh Kadin daerah.
- Dugaan Pemerasan Proyek: Kadin Cilegon diduga meminta proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali.
- Penetapan Tersangka: Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, termasuk Ketua Kadin Cilegon.
- Laporan Pemerasan Lain: Muhammad Salim juga dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan proyek scrap di PT Jawa Manis Rafinasi.
Anindya Bakrie menegaskan bahwa Kadin tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan iklim investasi dan bisnis di Indonesia. Kadin akan terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh jajaran organisasi.