Operasi Bali Becik: Puluhan Warga Negara Asing Terjaring Razia Imigrasi
Kantor Imigrasi berhasil mengamankan 23 warga negara asing (WNA) yang bermasalah selama Operasi Bali Becik yang digelar baru-baru ini. Operasi ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali, dengan memastikan kepatuhan WNA terhadap hukum dan norma yang berlaku.
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Operasi Bali Becik. Ia menegaskan bahwa jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan WNA mematuhi peraturan yang berlaku.
Operasi yang digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik, terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi se-wilayah Bali, berlangsung sejak 19 hingga 21 Mei. Satgas ini melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 penginapan yang tersebar di berbagai wilayah Bali. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran keimigrasian.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa dari hasil operasi tersebut, 14 WNA terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal, sementara empat orang lainnya kedapatan overstay lebih dari 60 hari dan telah ditahan. Selain itu, petugas juga menemukan dua orang WNA yang diduga menjadi investor fiktif, kasusnya akan didalami lebih lanjut.
Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan bahwa satu orang WNA ditahan karena tidak dapat menunjukkan paspor saat pemeriksaan. Sementara tujuh WNA lainnya paspornya ditahan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal. Enam WNA lainnya juga akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Dalam operasi ini, Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai meningkatkan pengawasan di wilayah Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu (Kabupaten Badung). Sasarannya adalah homestay, vila, dan hotel. Operasi ini dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan. Kantor Imigrasi Denpasar memfokuskan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen. Sementara itu, Kantor Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng) dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila, dan dive center.
Guna mendukung efektivitas pengawasan, Satgas Bali Becik juga memperkenalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pemilik atau pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif, sehingga implementasi pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.
Yuldi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berakibat pada pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta.
Berikut rincian pelanggaran yang ditemukan selama Operasi Bali Becik:
- 14 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal
- 4 WNA overstay lebih dari 60 hari (sudah ditahan)
- 2 WNA diduga menjadi investor fiktif (kasus didalami)
- 1 WNA ditahan karena tidak dapat menunjukkan paspor
- 7 WNA paspornya ditahan karena kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal
- 6 WNA dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal