Pembegalan Sadis di Tanah Abang: Wanita Muda Terluka Parah, Pelaku Ditangkap
Pembegalan Sadis di Tanah Abang: Wanita Muda Terluka Parah, Pelaku Ditangkap
Insiden pembegalan sadis menggegerkan kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2025) malam. Seorang wanita berusia 23 tahun, yang identitasnya dirahasiakan demi keselamatannya (disebut sebagai korban KDN dalam keterangan kepolisian), menjadi korban aksi brutal pelaku yang tega melukai lehernya hingga membutuhkan 20 jahitan. Kejadian ini menyorot kembali pentingnya keamanan dan keselamatan warga, khususnya di wilayah rawan kejahatan.
Peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 WIB ketika korban berjalan seorang diri di sebuah gang sempit di Jalan Kebon Kacang. Tiba-tiba, ia diserang dari belakang oleh pelaku yang kemudian diketahui bernama MF alias Alul (25 tahun). Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, pelaku menendang korban hingga terjatuh, lalu dengan keji mengarahkan pisau ke lehernya. Serangan tersebut mengakibatkan luka robek cukup parah di leher sebelah kanan korban, dan juga luka sayat pada jari tangan kirinya. Upaya perampasan tas milik korban gagal dilakukan pelaku karena korban melawan, meskipun mengalami luka serius.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. MF berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepolisian juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya.
Motivasi pelaku melakukan aksi pembegalan sadis tersebut masih dalam penyelidikan intensif. Namun, berdasarkan keterangan awal, pelaku beraksi seorang diri dan mengincar korban yang dianggapnya lemah dan mudah untuk dilumpuhkan. Kecepatan polisi dalam meringkus pelaku patut diapresiasi, mengingat tindakan pelaku yang sangat membahayakan dan meresahkan warga.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman yang menanti MF cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan bagi seluruh warga, terutama saat berada di tempat-tempat yang kurang penerangan dan sepi. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan berhati-hati, serta segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.
Kronologi Kejadian:
- Sekitar pukul 20.00 WIB, korban berjalan seorang diri di gang sempit Jalan Kebon Kacang.
- Pelaku MF menyerang korban dari belakang dengan tendangan.
- Pelaku menyayat leher korban dengan pisau.
- Pelaku berusaha merampas tas korban namun gagal.
- Korban mengalami luka 20 jahitan di leher dan luka di jari tangan.
- Pelaku MF berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Peningkatan keamanan dan pengawasan di lingkungan sekitar menjadi hal krusial yang perlu diperhatikan.