Keberadaan Gawai Tom Lembong di Sel Tahanan Picu Pertanyaan dalam Sidang Kasus Impor Gula

Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memasuki babak baru dengan ditemukannya perangkat elektronik di sel tahanannya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap sebuah iPad Pro dan sebuah MacBook yang ditemukan di kamar tahanan Tom Lembong.

Pengajuan penyitaan ini didasari oleh temuan kedua perangkat tersebut saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menduga bahwa kedua barang elektronik tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidangkan. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Sebelumnya, JPU telah mendakwa Tom Lembong atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Lembong dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi temuan ini, Ari, kuasa hukum Tom Lembong, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai penyitaan tersebut. Namun, ia berpendapat bahwa Tom Lembong membutuhkan perangkat elektronik tersebut untuk mempersiapkan pembelaan dalam kasusnya. Ari juga menambahkan bahwa keberadaan iPad dan laptop di dalam rutan seharusnya diizinkan, sama halnya dengan penggunaan alat tulis, demi melindungi hak-hak hukum kliennya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Harli, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri bagaimana perangkat elektronik tersebut bisa masuk ke dalam sel tahanan. Menurut Harli, terdapat aturan yang jelas melarang barang-barang elektronik seperti iPad dan MacBook berada di dalam kamar tahanan. Ia menjelaskan bahwa barang elektronik yang diperbolehkan hanyalah yang bersifat statis dan berada di luar kamar tahanan.

JPU berharap agar pengadilan menyetujui permohonan penyitaan tersebut, karena mereka meyakini bahwa terdapat informasi penting yang terkandung di dalam kedua perangkat elektronik tersebut yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong.