Pemilik Toko di Kediri Dihukum Penjara Akibat Manipulasi Tanggal Kedaluwarsa, Picu Keracunan Massal

Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Kediri pada Oktober 2024 lalu menemui titik terang. AFF, pemilik toko yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sri Haryanto, menyatakan bahwa AFF terbukti bersalah melakukan manipulasi tanggal kedaluwarsa pada produk makanan dan minuman. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan menjual kembali produk-produk yang sebenarnya sudah tidak layak konsumsi. Produk-produk tersebut kemudian dibagikan kepada warga saat acara shalawatan Maulid Nabi, mengakibatkan keracunan massal yang berdampak pada kesehatan banyak orang.

Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 146 ayat (1) huruf a juncto Pasal 143 juncto Pasal 99 UU Pangan, karena dianggap membahayakan nyawa orang lain. Vonis ini sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum, yang menekankan pada penjualan pangan kadaluwarsa yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa AFF secara sadar memerintahkan karyawannya untuk menghapus dan mencetak ulang tanggal kedaluwarsa pada ribuan produk makanan dan minuman yang sudah rusak. Meskipun divonis satu tahun penjara, terdakwa diperkirakan hanya akan menjalani hukuman sekitar empat bulan, mengingat masa tahanan yang telah dijalani sejak Oktober 2024.

Beberapa faktor yang meringankan hukuman AFF antara lain sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, kesediaan untuk membiayai pengobatan para korban keracunan, serta statusnya sebagai orang tua tunggal yang memiliki anak kecil dan membutuhkan pendampingan. Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

Kasus ini bermula ketika 166 warga Dusun/Desa Krecek, Kecamatan Badas mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang dibagikan dalam acara shalawatan. Puluhan orang harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa produk-produk tersebut telah terkontaminasi berbagai bakteri berbahaya seperti Salmonella, E.Coli, Bacillus Cirius, dan Staphylococcus Aureus.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa AFF memperoleh produk-produk tersebut dari seorang pemasok bernama Ko Andi Hadi (yang saat ini masih berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang). Setelah memanipulasi label kedaluwarsa, AFF menjual kembali produk-produk tersebut kepada masyarakat.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum mengonsumsi produk makanan dan minuman. Selain itu, masyarakat juga berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pangan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha di bidang pangan untuk selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan konsumen. Tindakan manipulasi tanggal kedaluwarsa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan nyawa orang lain.