DPR Soroti Potensi Penyimpangan Hak Konstitusional dalam RUU Perampasan Aset
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan kekhawatiran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kekhawatiran ini muncul karena adanya potensi pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, RUU ini berpotensi memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita aset warga tanpa melalui proses pembuktian yang adil dan transparan di pengadilan. Hal ini, menurutnya, dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dan perampasan hak milik yang sah.
"RUU ini berpotensi merampas hak konstitusional warga. Bahkan wartawan pun bisa menjadi korban. Aset seperti rumah, bisa langsung disita tanpa proses pembuktian yang jelas," ujar Irawan dalam sebuah diskusi di Jakarta. Ia mempertanyakan pendekatan hukum yang digunakan dalam RUU tersebut, terutama terkait mekanisme perampasan aset hasil kejahatan.
Irawan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ia khawatir bahwa pembuatan undang-undang yang terburu-buru dapat menimbulkan ketidakadilan dan melanggar hak-hak warga negara.
"Jangan sampai karena kasus korupsi, orang menjadi tidak suka dan merasa terancam karena rumah mereka bisa disita. Undang-undang ini memiliki kekuatan hukum yang besar, dan mengubahnya tidaklah mudah," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Prabowo menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.
Namun, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengindikasikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, DPR akan fokus terlebih dahulu pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang akan memuat ketentuan mengenai mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
"Seluruh pidana intinya ada di KUHAP. KUHAP ini nanti yang akan mengatur tentang perampasan aset," ujar Adies. Ia menambahkan bahwa langkah ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam proses perampasan aset. Meskipun demikian, Adies menegaskan bahwa DPR akan tetap mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai dengan dukungan Presiden Prabowo Subianto.