Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan, GRIB Jaya Tegaskan Dampingi Ahli Waris

Polemik kepemilikan lahan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan sekelompok masyarakat di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya, melalui tim hukum dan advokasinya, membantah tudingan melakukan penguasaan lahan milik BMKG. Mereka menegaskan kehadiran mereka di lokasi tersebut adalah dalam kapasitas pendampingan hukum dan advokasi bagi ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Wilson Colling, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak pernah melakukan tindakan penguasaan lahan seperti yang dituduhkan. Menurutnya, GRIB Jaya hadir atas permintaan resmi dari para ahli waris untuk membantu memperjuangkan hak-hak mereka yang diklaim telah dilanggar. Wilson juga menampik tudingan bahwa GRIB Jaya mengambil keuntungan atau melakukan tindakan melawan hukum dalam sengketa lahan ini.

"GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan," tegas Wilson Colling.

Lebih lanjut, Wilson menyampaikan kekecewaannya terhadap laporan BMKG ke Polda Metro Jaya. Ia menilai laporan tersebut sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya BMKG untuk lari dari tanggung jawab terhadap para ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan berupa girik. Wilson juga meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.

"Kami meminta dengan hormat kepada Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun. Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan," ujarnya.

Sengketa lahan ini bermula ketika BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan milik negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. BMKG mengklaim bahwa gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023.

Menurut BMKG, pembangunan gedung arsip terhambat oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait. Massa tersebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris". Pihak BMKG menganggap tindakan tersebut sebagai pendudukan lahan secara ilegal dan meminta pihak berwenang untuk melakukan penertiban.