Premanisme di Lahan Parkir RSUD Tangsel: Ormas PP Diduga Kuasai Ilegal Selama Delapan Tahun

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya membongkar praktik penguasaan lahan parkir secara ilegal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Praktik premanisme ini, menurut keterangan polisi, telah berlangsung selama delapan tahun.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami aktivitas ormas PP selama periode tersebut. Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap dugaan pengelolaan lahan parkir secara tidak sah dan praktik pungutan liar yang merugikan.

Penetapan Tersangka dan Perburuan Ketua Ormas

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 31 orang sebagai tersangka terkait tindak kekerasan dan intimidasi di area parkir RSUD Tangsel. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya merupakan pengurus ormas PP Tangsel.

Para tersangka dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu pengurus dan anggota. Berikut daftar nama beserta jabatan para pengurus ormas PP yang ditetapkan sebagai tersangka:

  • MS: Kabid Kaderisasi MPC Ormas PP Tangsel
  • CH: Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel
  • SN: Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel
  • S: Ketua PAC PP Serpong Utara
  • AY: Sekretaris PAC PP Serpong Utara
  • AS: Ketua Ranting PP Pondok Benda
  • M: Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda
  • MG: Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru

Selain delapan nama di atas, polisi juga menetapkan MR, Ketua Ormas PP Tangsel, sebagai tersangka. Saat ini, MR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sebanyak 22 orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota ormas PP. Mereka adalah FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Kronologi Intimidasi dan Kerugian Negara

AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari intimidasi yang dilakukan ormas PP terhadap vendor pengelola lahan parkir RSUD Tangsel pada Rabu (21/5). Intimidasi ini terjadi sejak siang hingga malam hari.

Vendor tersebut memenangkan tender pengelolaan lahan parkir RSUD Tangsel pada tahun 2017. Namun, ormas PP merasa telah lama menguasai lahan parkir tersebut dan menolak menyerahkannya.

Akibat intimidasi tersebut, pihak RSUD Tangsel dan vendor tidak dapat berbuat banyak. Hasil retribusi parkir tidak masuk ke kas daerah, dan vendor mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Puncaknya, pada Rabu (21/5), vendor memberanikan diri memasang alat parkir. Namun, tindakan tersebut mendapat perlawanan dan intimidasi dari ormas PP.