Sengketa Lahan BMKG di Pondok Betung Memanas, GRIB Jaya Tuding Laporan Polisi sebagai Upaya Pengelabuhan Publik

Sengketa Lahan BMKG di Pondok Betung Memanas, GRIB Jaya Tuding Laporan Polisi sebagai Upaya Pengelabuhan Publik

Sengketa lahan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan sejumlah ahli waris di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya, yang bertindak sebagai pendamping hukum para ahli waris, mengecam laporan BMKG ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan lahan sebagai tindakan yang menyesatkan publik.

Wilson Colling, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, menyatakan bahwa laporan BMKG tersebut merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak para ahli waris yang telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun. Ia menegaskan bahwa para ahli waris memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa girik.

"Laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya kami nilai sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya melarikan diri dari tanggung jawab mereka terhadap para ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut," ujar Wilson.

GRIB Jaya membantah tudingan bahwa mereka menguasai atau mengambil keuntungan dari lahan tersebut. Wilson menjelaskan bahwa kehadiran GRIB Jaya semata-mata untuk memberikan pendampingan hukum kepada para ahli waris atas permintaan resmi.

"GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan," tegas Wilson.

Menurut GRIB Jaya, BMKG seharusnya menyelesaikan persoalan ini secara adil dan berdasarkan data kepemilikan yang dimiliki para ahli waris, bukan dengan membangun narasi sepihak dan melibatkan aparat hukum untuk menekan pihak lain. Mereka meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus ini.

"Kami meminta dengan hormat kepada Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun. Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan," kata Wilson.

GRIB Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para ahli waris dalam memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum hingga mendapatkan keadilan yang layak.

Sengketa lahan ini bermula ketika BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya. BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset negara tersebut, karena mengklaim bahwa gangguan keamanan telah menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa pembangunan gedung tersebut terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait. Massa tersebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".

Kasus ini masih bergulir dan menjadi perhatian publik. GRIB Jaya sebagai pendamping hukum ahli waris akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi para pihak yang terlibat.