Sengketa Lahan BMKG-Ahli Waris di Tangsel Memanas, GRIB Jaya Serukan Netralitas Polda Metro
Sengketa lahan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan sejumlah ahli waris di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, yang bertindak sebagai pendamping hukum para ahli waris, mendesak Polda Metro Jaya untuk bersikap netral dan profesional dalam menangani perkara ini.
Wilson Colling, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, menyampaikan kekhawatiran pihaknya atas potensi intervensi dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun, termasuk BMKG sebagai sebuah institusi negara. Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan ini harus berlandaskan pada fakta dan keadilan, bukan berdasarkan narasi sepihak yang dapat merugikan masyarakat kecil yang telah lama mendiami lahan tersebut.
"Kami meminta dengan hormat kepada Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun," tegas Wilson, seraya membantah tuduhan bahwa GRIB Jaya terlibat dalam penguasaan lahan. Ia menegaskan bahwa kehadiran GRIB Jaya adalah murni untuk memberikan pendampingan hukum kepada para ahli waris yang, menurutnya, memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Sengketa ini bermula ketika BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan miliknya oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung. BMKG mengklaim bahwa ormas tersebut telah menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara tanpa hak.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG. Pembangunan gedung arsip BMKG, yang dimulai pada November 2023, terhenti akibat aksi sejumlah oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan massa dari ormas terkait. Mereka memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".
Dengan adanya desakan dari GRIB Jaya, diharapkan Polda Metro Jaya dapat menjalankan proses hukum secara transparan dan adil, serta mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang ada demi mencapai penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.