Anggota Aktif Grup Facebook Inses 'Suka Duka' Diamankan, Pelaku Tergolong Anak di Bawah Umur
Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus grup Facebook 'Cinta Sedarah' yang kemudian mengubah namanya menjadi 'Suka Duka'. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pihak berwajib telah mengamankan seorang individu laki-laki yang masih tergolong anak-anak, dengan usia di bawah 18 tahun.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan pada hari Jumat (23/5/2025) bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan hukum dengan mengamankan seorang anak laki-laki. Menurut definisi hukum, anak adalah individu yang belum mencapai usia 18 tahun, dan dalam kasus ini, ia disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Penangkapan anak tersebut dilakukan di Pekanbaru pada hari Rabu (21/5). Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak ini merupakan anggota aktif dalam grup Facebook 'Suka Duka' dan diduga terlibat dalam kegiatan penjualan konten pornografi. Ade Ary menambahkan bahwa yang bersangkutan tidak hanya menjadi anggota aktif grup Facebook tersebut, tetapi juga aktif mendistribusikan dan menjual konten-konten yang mengandung unsur pornografi anak.
Modus operandi yang digunakan oleh anak tersebut adalah dengan menjual konten pornografi dengan harga Rp 50 ribu untuk setiap tiga konten. Setelah transaksi berhasil dilakukan, pelaku langsung memblokir nomor WhatsApp atau akun Telegram pembeli untuk menghilangkan jejak dan menghindari deteksi.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa anak tersebut telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, diketahui bahwa ia juga mengiklankan konten-konten terlarang tersebut di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Penyidik berhasil menemukan setidaknya 144 grup Telegram yang digunakan oleh anak tersebut untuk mengiklankan foto dan video pornografi. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan pihak lain.