Polda Metro Jaya Gandeng Dewan Pers dalam Investigasi Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo terus bergulir di Polda Metro Jaya. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya koordinasi intensif antara pihak kepolisian dengan Dewan Pers.
Kepolisian kini tengah berupaya memverifikasi sejumlah video yang diajukan sebagai barang bukti. Untuk memastikan validitas video tersebut, Polda Metro Jaya menggandeng Dewan Pers guna menilai apakah materi tersebut memenuhi standar produk jurnalistik. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada hari Jumat (23/5/2025).
"Penyelidik telah berkoordinasi dan meminta keterangan dari Dewan Pers terkait beberapa video yang diajukan sebagai bukti pendalaman. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan," jelas Kombes Ade Ary.
Kombes Ade Ary menegaskan bahwa proses penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu ini masih terus berjalan. Saat ini, fokus utama adalah pada proses klarifikasi terhadap sejumlah saksi terkait.
"Proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Kamneg masih berjalan. Perkembangan akan terus diinformasikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menyampaikan bahwa pada hari Senin (25/5), penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seorang saksi berinisial RS. Saksi tersebut sebelumnya berhalangan hadir pada panggilan klarifikasi sebelumnya.
"Nanti, hari Senin, penyelidik akan mengambil keterangan klarifikasi dari saudara RS yang sebelumnya meminta penundaan," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli forensik digital, Rismon Sianipar (RS), sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Rismon tidak dapat hadir pada agenda yang telah ditetapkan.
"Saudara RS menyampaikan kepada tim penyelidik bahwa hari ini berhalangan hadir untuk memberikan keterangan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari Senin," terang Kombes Ade Ary pada hari Kamis (22/5).
Kombes Ade Ary juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada 29 saksi yang telah dimintai keterangan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Proses penyelidikan masih terus berlangsung.
"Sampai saat ini, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, setidaknya 29 saksi telah dimintai keterangan dalam proses klarifikasi pada tahap penyelidikan," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Presiden Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
Kronologi kasus ini bermula pada tanggal 26 Maret 2025, ketika Jokowi mengetahui adanya video di media sosial yang berisi pernyataan yang dianggap fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Pernyataan tersebut menuding ijazah S-1 yang dimilikinya dari sebuah universitas adalah palsu.
Jokowi kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang bersumber dari media sosial. Bukti-bukti tersebut kemudian digunakan untuk melaporkan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut, yaitu RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Presiden Jokowi merasa dirugikan atas tudingan tersebut dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada tanggal 30 April 2025.
"Setelah menerima laporan ini, Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan membentuk tim penyelidikan dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," pungkas Kombes Ade Ary.