Persiapan SPMB Bandung 2025: Panduan Lengkap Dokumen Pendaftaran SD dan SMP
Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung tahun 2025 telah dimulai sejak 19 Mei lalu, menandai langkah awal bagi calon peserta didik untuk memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tahap awal ini, yaitu pendataan calon murid, menjadi krusial karena mengharuskan calon peserta didik untuk melengkapi dan mengunggah berbagai dokumen persyaratan yang telah ditetapkan. Proses pendataan ini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi SPMB Kota Bandung atau secara luring dengan mendatangi langsung sekolah asal.
Dokumen-dokumen yang diperlukan terbagi menjadi dua kategori, yaitu dokumen umum dan dokumen khusus, yang disesuaikan dengan jalur pendaftaran yang dipilih oleh calon peserta didik. Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi kunci penting dalam proses verifikasi dan validasi yang akan menentukan kelayakan calon peserta didik untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Persyaratan Dokumen SPMB Kota Bandung 2025
Merujuk pada Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 421/Kep.1228-Disdik/2025, berikut adalah daftar lengkap dokumen yang wajib diunggah selama proses pendataan SPMB Kota Bandung 2025:
Jenjang SD
- Periode Pendataan: 19 Mei - 20 Juni 2025
- Dokumen Umum:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat sesuai domisili calon murid.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
- Dokumen Khusus:
- Bagi calon murid jalur afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) dan calon murid baru berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025, wajib melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung.
- Jika calon murid afirmasi PDBK memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (psikolog, dokter, terapis, dll.), dokumen tersebut juga perlu dilampirkan.
Jenjang SMP
- Periode Pendataan: 19 Mei - 20 Juni 2025
- Dokumen Umum:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat sesuai domisili calon murid.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
- Dokumen Khusus:
- Calon murid jalur afirmasi murid berkebutuhan khusus (MBK) wajib melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung.
- Jika calon murid afirmasi PDBK memiliki rekomendasi dari tenaga ahli, dokumen tersebut juga perlu dilampirkan saat pengujian.
- Pendaftar jalur mutasi harus melampirkan surat keterangan pindah tugas yang diterbitkan paling lambat 23 Juni 2024, beserta surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil daerah asal.
- Pendaftar anak guru wajib melampirkan Surat Keputusan Kegiatan Belajar Mengajar (SKKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.
- Calon murid jalur prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan melampirkan sertifikat atau piagam penghargaan. Dokumen ini akan diverifikasi dan divalidasi untuk penetapan skor.
- Calon murid jalur prestasi berdasarkan nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester 1, beserta surat keterangan peringkat nilai rapor.
Setelah semua dokumen diunggah, tim verifikasi akan melakukan validasi. Jika lolos, calon pendaftar dapat memilih sekolah tujuan pada tanggal 23-27 Juni 2025.