OJK Siapkan Regulasi untuk Awasi Aktivitas Financial Influencer di Media Sosial

OJK Siapkan Regulasi untuk Awasi Aktivitas Financial Influencer di Media Sosial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan kerangka regulasi guna mengawasi aktivitas financial influencer (finfluencer) di media sosial. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap meningkatnya tren masyarakat, khususnya generasi muda, yang menjadikan media sosial sebagai rujukan utama informasi, termasuk informasi keuangan. Keputusan ini didorong oleh kekhawatiran akan potensi dampak negatif dari konten finansial yang tidak akurat dan menyesatkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya mengakui peran positif finfluencer dalam edukasi keuangan, mengingat kemampuan mereka dalam menyampaikan informasi keuangan yang kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami dan menarik perhatian audiens yang luas. Namun, OJK juga menyoroti potensi risiko yang signifikan jika finfluencer tidak memiliki kompetensi yang memadai atau mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa kasus telah teridentifikasi di mana finfluencer terlibat dalam pengelolaan dana investasi tanpa izin, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya, atau bahkan menyebarkan informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Fenomena ini telah menimbulkan keprihatinan serius, mengingat pengaruh besar yang dimiliki finfluencer terhadap pengambilan keputusan finansial publik. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk menyeimbangkan dukungan terhadap potensi positif finfluencer dalam edukasi keuangan dengan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen dari potensi kerugian akibat informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.

Kekhawatiran tersebut juga diutarakan oleh beberapa pimpinan perbankan di Indonesia. Direktur Utama BRI, Sunarso, dan Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, sama-sama menyoroti dampak negatif dari aktivitas sejumlah finfluencer saham yang menyebarkan analisis yang tidak tepat dan bahkan menakut-nakuti investor. Mereka menekankan pentingnya pemahaman fundamental yang mendalam sebelum memberikan rekomendasi investasi, agar tidak menyesatkan publik dan merugikan investor ritel.

Regulasi yang sedang disusun oleh OJK diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas untuk mengatur aktivitas finfluencer, menetapkan standar kompetensi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran yang dilakukan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ekosistem media sosial yang lebih sehat dan aman dalam hal informasi keuangan, di mana edukasi keuangan dapat disampaikan secara bertanggung jawab dan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Langkah-langkah yang akan diterapkan dalam regulasi ini masih dalam tahap perumusan. Namun, OJK berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi finfluencer dan pakar keuangan, dalam proses penyusunan regulasi ini guna mencapai hasil yang komprehensif dan efektif. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas finfluencer berkontribusi positif pada peningkatan literasi keuangan masyarakat dan melindungi kepentingan konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Berikut beberapa poin penting yang akan menjadi fokus regulasi OJK:

  • Penetapan standar kompetensi untuk finfluencer: Regulasi akan menetapkan standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh finfluencer, termasuk pengetahuan tentang produk dan layanan keuangan, serta pemahaman peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengaturan terkait pengungkapan informasi: Regulasi akan mengatur transparansi dan pengungkapan informasi yang disampaikan oleh finfluencer, termasuk potensi konflik kepentingan dan sumber pendanaan.
  • Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum: Regulasi akan menetapkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan.
  • Peningkatan literasi keuangan masyarakat: Regulasi diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan literasi keuangan masyarakat, sehingga masyarakat lebih mampu membedakan informasi keuangan yang kredibel dari yang tidak.
  • Kerjasama antar lembaga: OJK akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti asosiasi industri dan lembaga pendidikan, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan edukasi.