Guru SMP di Depok Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Siswi, Berawal dari Unggahan di Media Sosial

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, mencuat ke publik setelah viralnya sebuah unggahan di media sosial Instagram.

Menurut informasi yang beredar, oknum guru berinisial IR diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah siswi. Sarah, seorang pelatih ekstrakurikuler di sekolah tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025 dan menyasar siswi dari berbagai tingkatan kelas, termasuk yang sudah lulus.

Modus yang dilakukan IR disebut beragam, mulai dari tindakan verbal hingga fisik. Salah satu contohnya adalah dengan berpura-pura membetulkan dasi korban, namun dengan gerakan yang dinilai tidak pantas. Sarah juga menyoroti bahwa pihak sekolah awalnya terkesan menutupi kasus ini sebelum akhirnya menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Pihak sekolah melalui Kepala UPTD SMPN di Depok, Ety Kuswandarini, telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan IR sejak 22 Mei 2025. Keputusan ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Depok, Siti Chaerijah, yang menyatakan bahwa IR saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ety membantah klaim bahwa korban berjumlah tujuh orang seperti yang disebutkan dalam unggahan Sarah. Menurutnya, berdasarkan informasi yang ia ketahui, hanya ada satu korban dan pelecehan yang terjadi bersifat verbal, bukan fisik. Kasus ini pertama kali mencuat pada 13 Maret 2025 dan sempat diselesaikan dengan pemberian Surat Peringatan (SP) 1 kepada IR pada 10 April 2025.

Saat itu, sebuah video rekaman berisi percakapan antara IR dan korban tersebar luas di grup kelas WhatsApp, yang diduga menjadi bukti pelecehan seksual secara verbal. Pihak sekolah kemudian memanggil keduanya untuk melakukan klarifikasi, yang juga dihadiri oleh wali kelas dan dua orang penanggung jawab kelas.

  • Awal Penyelesaian Kasus: Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa masalah telah selesai secara kekeluargaan, meskipun tanpa bukti tertulis.
  • Surat Peringatan dan Pembinaan: IR diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan pembinaan. Pihak sekolah mengklaim melihat adanya perubahan sikap dan perilaku dari IR setelahnya.
  • Kasus Kembali Mencuat: Namun, kasus ini kembali mencuat sebulan kemudian melalui unggahan media sosial Sarah, yang kembali menampilkan video rekaman yang sama.

Menanggapi hal ini, pihak sekolah kembali menindaklanjuti dengan memberikan SP 2 dan menerbitkan surat permintaan pemeriksaan kesehatan jiwa ke psikiater untuk IR. Ety menjelaskan bahwa setelah SP 2, ia menyerahkan pembinaan IR kepada Dinas Pendidikan.

Sebagai bagian dari proses penanganan kasus, IR juga telah menjalani pemeriksaan kejiwaan ke psikolog dan dirujuk ke psikiater. Pemeriksaan ini dilakukan saat kasus pertama kali mencuat di lingkungan sekolah pada 13 Maret 2025. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut terhadap IR.

"Nanti setelah itu ada hasilnya, tapi kami (sekolah) sudah tidak terlibat. Itu akan jadi assesment bagaimana tindak lanjut ke IR, tapi itu bukan kewenangan saya," ujar Ety.