Direktur Utama PT MJC Dibekuk di Jakarta Barat Terkait Korupsi Proyek Ruko di Samarinda
Jakarta Barat menjadi lokasi penangkapan Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC), yang menjadi buronan kasus korupsi senilai Rp 10,7 miliar. Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan Wendy di sebuah rumah di Perumahan Citra 2 Extension, Kalideres, pada Kamis (22/5/2025).
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan kawasan ruko The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Samarinda. PT MMPHKT mengucurkan dana sebesar Rp 12 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur untuk membiayai proyek tersebut. Namun, pembangunan mangkrak dan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 10,7 miliar dalam proyek yang bermasalah ini.
Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menjelaskan bahwa Wendy bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Wendy yang telah berlangsung sejak vonis Mahkamah Agung dijatuhkan pada 16 Desember 2024. Kejaksaan Negeri Samarinda kemudian menetapkan Wendy sebagai buronan pada Februari 2025.
Pada hari Jumat (23/5/2025), Wendy diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Samarinda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda. Wendy akan menjalani hukuman pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan pengganti selama tiga bulan.
Selain hukuman pidana penjara dan denda, Wendy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 miliar. Sejauh ini, baru Rp 1,5 miliar yang telah dikembalikan melalui PT MMPH. Jika sisa uang pengganti tidak dilunasi, Wendy akan dikenakan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.