Polri Intensifkan Upaya Penertiban Kendaraan ODOL Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, tengah mengintensifkan upaya penertiban kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dimensi dan muatan atau dikenal dengan Over Dimension Over Load (ODOL). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan-kendaraan tersebut, yang berakibat fatal baik bagi pengguna jalan maupun kerusakan infrastruktur.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan komitmen negara dalam menangani permasalahan ODOL secara komprehensif. Menurut data yang ada, kecelakaan lalu lintas telah merenggut sekitar 26.000 jiwa setiap tahunnya. Polri menargetkan penurunan angka fatalitas ini hingga 50 persen melalui berbagai langkah strategis.
"Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seringkali disebabkan oleh kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan," ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho. Oleh karena itu, pihaknya bersama pihak-pihak terkait merumuskan langkah-langkah yang meliputi:
- Upaya Preemtif: Sosialisasi dan edukasi kepada pemilik usaha dan pengemudi angkutan barang mengenai bahaya dan konsekuensi pelanggaran ODOL.
- Upaya Preventif: Peningkatan pengawasan dan patroli di jalur-jalur yang rawan pelanggaran ODOL.
- Penegakan Hukum: Tindakan tegas terhadap pelanggar ODOL sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upaya mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan ODOL, Kakorlantas Polri memberikan beberapa rekomendasi penting:
- Pencanangan Bersama: Melibatkan seluruh stakeholder terkait dalam deklarasi komitmen bersama untuk memberantas ODOL.
- Surat Keputusan Bersama (SKB): Penerbitan SKB antara kementerian dan lembaga terkait sebagai landasan hukum yang kuat dalam penindakan ODOL.
- Koordinasi Intensif: Memperkuat koordinasi antar stakeholder untuk memastikan efektivitas penertiban ODOL.
- Transparansi Data: Membuka data secara real-time mengenai fenomena ODOL di lapangan agar penanganan dapat lebih terarah.
- Mekanisme Penegakan Hukum yang Sederhana: Mempermudah proses penindakan pelanggaran ODOL di lapangan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan para pengusaha dan pemilik angkutan barang dapat lebih memahami pentingnya keselamatan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini akan membantu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.