Sengketa Lahan BMKG di Pondok Betung Memanas: GRIB Jaya Dituduh Menduduki dan Memeras, Ormas Membantah Keras
Sengketa lahan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, semakin meruncing. BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal dan pemerasan terkait lahan seluas 12 hektare yang diklaim milik negara. Sementara itu, GRIB Jaya membantah semua tuduhan dan balik menuding BMKG melakukan pembohongan publik.
BMKG mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Menurut BMKG, pendudukan lahan ini telah berlangsung selama dua tahun dan menghambat pembangunan gedung arsip. Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum karena upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Bahkan, dalam sebuah pertemuan, pimpinan GRIB Jaya diduga meminta ganti rugi Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek. BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara karena proyek pembangunan gedung arsip merupakan proyek multiyears. Selain pendudukan, massa GRIB Jaya juga dituduh merusak pagar lahan. Polda Metro Jaya telah memasang plang bertuliskan 'sedang dalam proses penyelidikan' di lokasi sengketa.
Namun, GRIB Jaya membantah keras tuduhan tersebut. Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris secara turun-temurun yang dibuktikan dengan girik (bukti kepemilikan tanah adat). Ia menjelaskan bahwa BMKG pernah mengajukan gugatan perdata terkait lahan ini pada tahun 1980-an, tetapi kalah di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Wilson juga membantah tudingan pemerasan Rp 5 miliar. Ia menyebut laporan BMKG ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya untuk menghindari tanggung jawab terhadap ahli waris. Wilson menegaskan bahwa GRIB Jaya hadir sebagai pendamping hukum atas permintaan ahli waris dan tidak pernah menguasai atau mengambil keuntungan dari lahan tersebut.
Sengketa lahan ini melibatkan klaim kepemilikan yang berbeda, yaitu sertifikat hak pakai atas nama negara yang dipegang BMKG dan girik yang diklaim sebagai bukti kepemilikan ahli waris. Berikut adalah poin-poin yang menjadi sorotan dalam sengketa ini:
- Klaim Kepemilikan: BMKG mengklaim lahan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, sementara GRIB Jaya mengklaim lahan tersebut milik ahli waris berdasarkan girik.
- Pendudukan Lahan: BMKG menuduh GRIB Jaya menduduki lahan secara ilegal selama dua tahun, menghambat pembangunan gedung arsip.
- Tuntutan Ganti Rugi: BMKG menuduh pimpinan GRIB Jaya meminta ganti rugi Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek.
- Perusakan Pagar: BMKG menuduh massa GRIB Jaya merusak pagar lahan.
- Bantahan GRIB Jaya: GRIB Jaya membantah semua tuduhan dan balik menuding BMKG melakukan pembohongan publik.
- Proses Hukum: BMKG telah melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya, dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.
Sengketa lahan ini masih terus berlanjut dan belum menemukan titik terang. Kedua belah pihak bersikukuh dengan klaim masing-masing, dan proses hukum diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.