Subsidi Tarif Listrik Kembali Digulirkan Juni 2025, Prioritaskan Pelanggan Rumah Tangga Tertentu
Pemerintah mengumumkan akan kembali memberlakukan subsidi tarif listrik sebesar 50% mulai tanggal 5 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari serangkaian insentif fiskal yang dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat, khususnya menjelang dan selama periode libur sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengindikasikan bahwa kerangka subsidi listrik kali ini akan menyerupai implementasi pada Januari-Februari 2025. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam cakupan penerima manfaat. Subsidi tarif listrik 50% ini akan lebih difokuskan. "(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Perbedaan utama terletak pada batasan daya pelanggan yang berhak menerima subsidi. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, kali ini, subsidi hanya akan diberikan kepada pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Implikasinya, hanya rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menikmati pengurangan tarif listrik ini.
Subsidi listrik ini adalah salah satu dari enam insentif fiskal yang akan diimplementasikan secara serentak mulai 5 Juni 2025. Paket insentif yang disiapkan pemerintah meliputi:
- Subsidi tarif listrik
- Subsidi tiket pesawat
- Subsidi tarif jalan tol
- Subsidi motor listrik
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Bantuan sosial pangan, dan
- Subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
"6 paket 5 Juni," jelas Airlangga.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan teknis yang rinci untuk mengimplementasikan setiap insentif. Ini mencakup regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian terkait. Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan seluruh paket insentif ini. Airlangga menjelaskan bahwa laporan awal mengenai kebijakan ini telah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya dapat diselesaikan sebelum tanggal implementasi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menekankan bahwa semua regulasi harus diselesaikan sebelum 5 Juni 2025. "Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono. Insentif ini dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5% pada kuartal II 2025, setelah mencatat pertumbuhan sebesar 4,87% pada kuartal I 2025.