Operasi Gabungan Ungkap Peredaran Ponsel dan Senjata Ilegal di Lapas Pekanbaru

Razia Intensif di Lapas Pekanbaru Sita Puluhan Ponsel dan Senjata Tajam

Sebuah operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi keamanan dan lembaga pemasyarakatan baru-baru ini digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Operasi yang dilakukan pada Jumat malam tersebut bertujuan untuk menertibkan peredaran barang-barang terlarang di dalam lingkungan lapas. Hasilnya cukup mencengangkan, dengan ditemukannya puluhan unit ponsel, senjata tajam rakitan, dan berbagai barang elektronik ilegal lainnya.

Operasi ini melibatkan personil gabungan dari Lapas Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau. Sinergi antar lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal di dalam lapas. Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, mengungkapkan bahwa temuan ini sangat disayangkan dan menunjukkan masih adanya celah yang perlu diperbaiki dalam sistem pengawasan lapas.

Berikut adalah daftar lengkap barang-barang yang berhasil disita selama operasi:

  • Handphone: 98 unit
  • Charger: 85 unit
  • Handsfree: 62 unit
  • Senjata tajam rakitan: 25 buah
  • Sendok besi: 27 buah
  • Kabel terminal: 23 buah
  • Kipas: 13 buah
  • Rice cooker: 7 buah
  • Kompor listrik: 3 buah
  • Garpu besi: 19 buah
  • Pisau cukur: 17 buah
  • Speaker: 5 buah
  • Tali: 7 buah
  • Tali rafia: 3 buah
  • Kabel: 18 buah
  • Power bank: 5 buah
  • Besi: 8 buah
  • Penggaris besi: 10 buah
  • Botol kaca: 23 buah
  • Korek api: 25 buah
  • Hanger besi: 24 buah
  • Pemanas air: 9 buah
  • Gunting kuku: 11 buah

Sebagian barang sitaan, khususnya puluhan ponsel, langsung dimusnahkan di tempat dengan cara direndam dalam air. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah barang-barang tersebut kembali beredar di dalam lapas.

Maizar menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada narapidana yang terbukti menyimpan atau menggunakan barang-barang terlarang tersebut. Sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan hak remisi, hak integrasi, hingga penempatan di sel isolasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi narapidana lain dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mewujudkan zero narkoba, zero handphone, dan zero penipuan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Razia ini juga merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Kemenkumham, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan dari balik jeruji besi. Maizar menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencapai tujuan tersebut. Razia serupa akan terus dilakukan secara rutin maupun insidental untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.