Guru di NTT Diduga Pertontonkan Video Pornografi kepada Siswa SD, KPAI Desak Sanksi Tegas
Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang guru berinisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah menjadi sorotan. Guru tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan mempertontonkan video bermuatan pornografi kepada sejumlah siswa kelas VI Sekolah Dasar (SD). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan tegas menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, guru tersebut harus dikenakan sanksi yang berat.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyampaikan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut termasuk dalam kategori kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Oleh karena itu, KPAI mendesak agar guru yang bersangkutan diberikan sanksi yang setimpal jika terbukti melanggar.
"Mengacu pada Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan, apa yang dilakukan oknum guru tersebut termasuk kategori kekerasan seksual, maka jika terbukti sudah pasti guru tersebut harus di sanksi berat," ujar Aris Adi Leksono.
Aris menekankan pentingnya pemberian sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mendorong agar proses hukum pidana terhadap guru tersebut tetap berjalan. Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa jika guru tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka sanksi harus diberikan berdasarkan peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara jika guru tersebut bekerja di sekolah swasta, yayasan yang menaungi sekolah tersebut harus mengambil tindakan tegas.
Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kapolres Sabu Raijua, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Paulus Naatonis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para siswa yang diduga menjadi korban. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 siswa dari total 24 siswa yang diduga menjadi korban.
"Senin lalu, penyidik melakukan wawancara klarifikasi terhadap korban anak yang tersisa 10 orang dari total 24 orang," ujar Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. KPAI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.
Berikut poin-poin penting dari berita ini:
- Guru di NTT dilaporkan atas dugaan mempertontonkan video porno kepada siswa SD.
- KPAI mendesak sanksi berat jika terbukti bersalah.
- Polisi telah memeriksa sejumlah siswa sebagai saksi.
- Kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.