Kemenkominfo Usul Integrasi RRI, TVRI, dan Antara dalam Revisi UU Penyiaran

Usulan Integrasi RRI, TVRI, dan Antara dalam Revisi UU Penyiaran

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Lembaga Pers Antara ke dalam satu kesatuan kelembagaan. Usulan ini disampaikan dalam konteks pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025. Menurut Abdullah, integrasi ini perlu dikaji secara mendalam, termasuk perencanaan implementasinya atau roadmap, dan pemanfaatan platform dan infrastruktur secara terpadu.

Abdullah menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan tata kelola ketiga media tersebut dalam konteks revisi UU Penyiaran. Revisi UU Penyiaran ini, menurutnya, bertujuan untuk mendorong ekosistem penyiaran multiplatform yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital yang begitu pesat. Integrasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menghadapi tantangan tersebut. Perkembangan media digital yang dinamis mengharuskan LPP untuk memiliki daya saing yang lebih kuat, dan integrasi ini diyakini dapat mewujudkan hal tersebut. Abdullah menambahkan bahwa integrasi ini merupakan isu penting dan signifikan dalam menciptakan ekosistem penyiaran multiplatform yang tangguh dan efisien.

RUU Penyiaran dan Prioritas Nasional

Pembahasan RUU Penyiaran sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 setelah disepakati oleh DPR RI. RUU ini sebelumnya telah diusulkan oleh Komisi I DPR RI untuk diprioritaskan mengingat pentingnya regulasi yang mengatur industri penyiaran di era digital. Meskipun telah bergulir pada periode DPR RI 2019-2024, RUU Penyiaran belum disahkan. Draf RUU yang pernah beredar pada awal 2024 bahkan sempat menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran publik terkait potensi pembatasan kebebasan pers.

Kontroversi tersebut terutama berpusat pada pasal-pasal yang mengatur pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan sanksi yang ketat bagi pelanggaran tersebut. Sanksi yang tercantum dalam draf RUU tersebut tergolong beragam dan cukup berat, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Aturan ini menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis dan aktivis yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap investigasi jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia. Pasal-pasal kontroversial tersebut menjadi fokus perhatian dalam pembahasan revisi UU Penyiaran agar dapat diharmonisasi dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Dampak dan Tantangan Integrasi

Integrasi RRI, TVRI, dan Antara tentunya akan membawa sejumlah dampak dan tantangan. Di satu sisi, integrasi ini berpotensi meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, memperkuat daya saing di tengah persaingan media yang semakin ketat, serta memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat. Namun, di sisi lain, integrasi juga berpotensi menimbulkan masalah koordinasi antar lembaga, terutama dalam hal pembagian tugas dan wewenang. Proses penggabungan yang kurang terencana juga dapat mengganggu operasional masing-masing lembaga dan berdampak negatif terhadap kualitas siaran dan pemberitaan. Oleh karena itu, dibutuhkan perencanaan yang matang dan komprehensif untuk memastikan keberhasilan integrasi ini.

Selain itu, integrasi juga perlu mempertimbangkan aspek budaya organisasi dan sumber daya manusia dari masing-masing lembaga. Integrasi yang berhasil membutuhkan strategi yang efektif untuk mengelola perubahan dan memastikan keberlanjutan kinerja karyawan. Pemerintah perlu memberikan jaminan dan transparansi kepada karyawan agar proses integrasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan gejolak.

Kesimpulannya, usulan integrasi RRI, TVRI, dan Antara merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat ekosistem penyiaran nasional di era digital. Namun, keberhasilan integrasi ini sangat bergantung pada perencanaan yang matang, koordinasi yang efektif, dan pengelolaan perubahan yang baik. Pembahasan RUU Penyiaran diharapkan dapat mengakomodir berbagai aspek penting ini agar menghasilkan regulasi yang mendukung perkembangan media yang sehat dan demokratis.