Stimulus Ekonomi: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Hadir di Juni 2025, Prioritaskan Pelanggan Rumah Tangga

Pemerintah mengumumkan rencana peluncuran kembali program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan dimulai pada 5 Juni 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari serangkaian insentif fiskal yang bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat, terutama menjelang musim liburan sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengindikasikan bahwa mekanisme diskon listrik kali ini akan menyerupai skema yang diterapkan pada periode Januari-Februari 2025. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam cakupan penerima manfaat. Diskon tarif listrik 50 persen hanya akan berlaku bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

Kebijakan ini secara khusus menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Sebelumnya, program serupa mencakup pelanggan dengan daya lebih tinggi, termasuk 1.300 VA dan 2.200 VA. Pembatasan ini bertujuan untuk lebih fokus pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Diskon listrik adalah satu dari enam insentif fiskal yang akan diimplementasikan secara serentak mulai 5 Juni 2025. Paket insentif lainnya meliputi diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah berharap kombinasi insentif ini akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan teknis terkait implementasi masing-masing insentif. Proses ini melibatkan berbagai kementerian terkait untuk memastikan regulasi yang efektif dan tepat sasaran. Pemerintah juga tengah menghitung anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa seluruh regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025. Keputusan terkait insentif ini telah diambil dalam rapat koordinasi terbatas, dan saat ini masing-masing kementerian tengah menyusun peraturan yang diperlukan, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025. Insentif ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, terutama dengan adanya pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025 tercatat sebesar 4,87 persen.

Rincian Insentif Fiskal:

  • Diskon Tarif Listrik (50% untuk pelanggan di bawah 1.300 VA)
  • Diskon Tiket Pesawat
  • Diskon Tarif Jalan Tol
  • Subsidi Motor Listrik
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Bantuan Sosial Pangan
  • Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya berbagai insentif ini, pemerintah optimis dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan.