Polisi Jakarta Barat Amankan Puluhan Juru Parkir Ilegal dalam Operasi Pemberantasan Premanisme

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 34 juru parkir liar dalam operasi penertiban yang digelar di kawasan Jalan Baru Cengkareng. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang bertujuan untuk memberantas aksi premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir di wilayah tersebut. Menurut keterangan Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Bayu Nugroho, patroli gabungan diterjunkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami menerima laporan adanya praktik pungli di kawasan Jalan Baru Cengkareng. Maka dari itu, kami terjunkan personel gabungan untuk melakukan penertiban. Hasilnya, 34 orang berhasil kami amankan," ujar AKBP Tri Bayu Nugroho.

Operasi yang melibatkan 156 personel gabungan ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan liar. Uang yang disita dari tangan para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per orang.

Saat ini, seluruh pelaku juru parkir liar tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cengkareng. Pihak kepolisian akan mendalami peran masing-masing individu yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Jakarta Barat.

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Operasi Berantas Jaya 2025 menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Berikut adalah detail operasi:

  • Lokasi: Jalan Baru Cengkareng, Jakarta Barat
  • Jumlah Jukir Liar yang Diamankan: 34 orang
  • Jumlah Personel Gabungan: 156 personel
  • Barang Bukti: Uang tunai hasil pungutan liar (Rp 5.000 - Rp 10.000 per orang)
  • Tindakan Lanjut: Pemeriksaan intensif di Polsek Cengkareng