Harga Emas Antam Sentuh Level Tertinggi dalam Sepekan, Tembus Rp 1.930.000 per Gram

Harga emas produksi Logam Mulia Antam kembali menunjukkan tren positif pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, setelah mengalami penurunan pada hari sebelumnya. Kenaikan harga ini cukup signifikan, menambah optimisme bagi para investor dan pelaku pasar emas.

Kenaikan Harga Signifikan

Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 20.000 per gram, sehingga mencapai level Rp 1.930.000 per gram. Kenaikan ini memulihkan posisi harga emas setelah terkoreksi sebesar Rp 13.000 pada hari sebelumnya. Pergerakan harga emas Antam ini tentu menjadi perhatian utama bagi para investor dan masyarakat yang tertarik dengan investasi emas.

Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.015.000
  • 1 gram: Rp 1.930.000
  • 2 gram: Rp 3.800.000
  • 3 gram: Rp 5.675.000
  • 5 gram: Rp 9.425.000
  • 10 gram: Rp 18.795.000
  • 25 gram: Rp 46.862.000
  • 50 gram: Rp 93.645.000
  • 100 gram: Rp 187.212.000
  • 250 gram: Rp 467.765.000
  • 500 gram: Rp 935.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 1.870.600.000

Pergerakan Harga Emas dalam Sepekan dan Sebulan Terakhir

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam menunjukkan fluktuasi dengan rentang harga antara Rp 1.871.000 hingga Rp 1.923.000 per gram. Sementara itu, dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada dalam rentang Rp 1.866.000 hingga Rp 1.991.000 per gram. Data ini menunjukkan bahwa investasi emas tetap menarik sebagai aset yang nilainya cenderung stabil dalam jangka panjang.

Harga Buyback Emas Antam Juga Mengalami Kenaikan

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 20.000, mencapai level Rp 1.774.000 per gram. Harga buyback ini merupakan harga yang ditawarkan oleh Antam jika Anda ingin menjual kembali emas yang Anda miliki.

Pajak Pembelian Emas Batangan

Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, Anda dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.