Lima Kepala Sekolah Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan Mantan Gubernur Bengkulu
Lima Kepala Sekolah Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan Mantan Gubernur Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) memeriksa lima kepala sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK) di Provinsi Bengkulu sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Para kepala sekolah tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang menyeret mantan Gubernur tersebut.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kelima kepala sekolah tersebut memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu. Namun, Tessa enggan merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan dan keterkaitan para saksi dengan kasus yang tengah ditangani. Kelima kepala sekolah yang diperiksa adalah:
- Ismail Harahap (Kepala Sekolah SMKN 1 Bengkulu)
- Wanpisata (Kepala Sekolah SMAN 2 Bengkulu)
- Bihanudin (Kepala Sekolah SMAN 5 Bengkulu)
- Syahroni (Kepala Sekolah SMAN 1 Bengkulu)
- Hesti Yuliani (Kepala Sekolah SMAN 11 Bengkulu)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024 yang menjaring delapan orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 KUHP.
Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dugaan pemerasan ini terkait dengan upaya mengamankan dukungan untuk kemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024. Besaran uang yang diduga diperas dari para pejabat bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. KPK mencatat adanya setoran uang yang mencapai Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2,9 miliar, dan Rp 1,4 miliar. Pihak KPK juga telah menyita sejumlah uang miliaran rupiah sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Proses hukum terus berlanjut, dan KPK menyatakan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan ini hingga tuntas. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk kelima kepala sekolah, menjadi bagian penting dalam upaya melengkapi konstruksi perkara dan memastikan keadilan ditegakkan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru yang akan diungkap KPK.