TNI Tegaskan Penempatan Personel di Kejaksaan Atas Dasar Permintaan dan Sesuai Perpres
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia didasarkan pada permintaan resmi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan Kadispenad sebagai respons terhadap aspirasi yang berkembang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menginginkan agar penugasan prajurit TNI di Kejaksaan tidak bersifat permanen, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan situasional dan kasus-kasus tertentu.
"Berkaitan dengan usulan DPR tentang penempatan TNI yang tidak permanen, dapat saya sampaikan bahwa pengamanan Kejaksaan ini bersifat permintaan, artinya apakah nanti akan permanen atau tidak, tentunya juga tergantung dari institusi Kejaksaan sebagai pihak yang meminta bantuan kepada TNI," ujar Kadispenad.
Menurutnya, keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan keamanan kepada para jaksa. Jaminan ini penting mengingat potensi ancaman yang dapat membahayakan diri, jiwa, dan harta benda mereka.
Ancaman yang dimaksud mencakup berbagai tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut atau paksaan, yang berpotensi mengganggu kelancaran pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Kejaksaan.
"Saya perlu jelaskan bahwa TNI melaksanakan Pam (pengamanan) tersebut merupakan bentuk perlindungan negara, artinya menjamin rasa aman yang diberikan negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda," tegasnya.
Lebih lanjut, Kadispenad menjelaskan konteks ancaman terhadap jaksa meliputi segala bentuk perbuatan yang secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa.
TNI AD, lanjut Wahyu, akan memberikan perlindungan kepada Kejaksaan dalam beberapa bentuk:
- Perlindungan terhadap institusi Kejaksaan secara menyeluruh.
- Dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat melaksanakan tugas.
- Bentuk perlindungan lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan strategis, yang menyangkut aspek kedaulatan dan pertahanan negara.
Kadispenad menambahkan bahwa mekanisme kerja sama perlindungan terhadap jaksa akan diatur lebih lanjut melalui kesepakatan antara Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) atau Panglima TNI, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyampaikan harapannya agar pengerahan TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia tidak bersifat permanen. Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Ia berharap, pengerahan TNI di kejaksaan hanya dilakukan untuk kasus tertentu.
"Jangan permanen. Kalau saya kira tidak permanen. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," kata Hinca, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Hinca juga meyakini bahwa Presiden Prabowo memiliki pertimbangan tersendiri dalam melanjutkan pengamanan Kejaksaan oleh TNI melalui penerbitan Perpres tersebut.